Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama tim gabungan yang terdiri dari anggota Polri dan Polisi Militer, dan unsur Forkopimcam Peukan Bada, melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di sepanjang Jalan Ulee Lheu, Simpang Rima, Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (19/11/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP, diwakili Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP. Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Camat Peukan Bada yang di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi SP. Selanjutnya puluhan personil Satpol PP dan tim gabungan tersebut bergerak melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan Ule Lheue-Simpang Rima, Gampong Lam Lumpu, Peukan Bada.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar Suhaimi SP menyatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat. Selain itu, juga merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2019.
“Penertiban yang dilakukan ini juga memiliki dasar hukumnya, oleh karena itu kami sangat mengharapkan agar masyarakat dapat saling bekerjasama, sehingga tidak terganggu kententraman umum dan masyarakat. Ini juga sebagai bentuk penegakan hukum untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Aceh Besar, khususnya di Peukan Bada,” ujar Suhaimi.
Suhaimi menegaskan, penertipan ini merupakan langkah akhir dari upaya persuasif yang telah dilakukan selama ini. “Sebelumnya, petugas kita telah melakukan upaya pesuasif dengan melakukan sosialisasi tentang Pasal 34 ayat (1) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan memberikan surat peringatan berulang kali, namun pemiliknya juga tidak mengindahkan peringatan tersebut,” tegasnya.
Penertiban berlangsung dengan lancar dan melibatkan koordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan situasi tetap kondusif. Tim gabungan juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mendirikan bangunan liar di wilayah yang dilarang seperti badan jalan dan sejumlah area lainnya. “Sehingga terciptanya Kabupaten Aceh Besar lebih tertata dan rapi,” pungkas Suhaimi.(Zul Fazli)