Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di sekitar fasilitas penting dalam sistem transportasi umum, Dinas Perhubungan Banda Aceh telah mengingatkan para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Banda Aceh, Bukhari Sufi SSos MSi, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah SH MH, mengeluarkan himbauan penting terkait penggunaan halte bus Trans Kuta Raja. Himbauan ini ditujukan khusus kepada para pedagang kaki lima yang sering berjualan di sekitar halte bus.
Aqil Perdana Kesumah menegaskan, halte bus bukanlah tempat yang sesuai untuk kegiatan berjualan pedagang kaki lima. Aturan ketat terkait pedagang kaki lima di area halte bus Trans Kuta Raja berlaku sepanjang waktu, tanpa ada jam tertentu yang mengizinkan pedagang kaki lima untuk berjualan di lokasi tersebut.
“Halte bus bukanlah tempat yang sesuai untuk kegiatan berjualan pedagang kaki lima. Aturan ketat terkait pedagang kaki lima di area halte bus Trans Kuta Raja berlaku sepanjang waktu, dan tidak ada jam tertentu yang mengizinkan pedagang kaki lima untuk berjualan di lokasi tersebut. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas sesuai dengan tata tertib umum yang berlaku,” ucapnya, Senin (20/11/2023).
Aqil mengungkapkan, meskipun kewenangan penegakan ketertiban di halte bus Trans Kuta Raja merupakan tanggung jawab Dishub Provinsi Aceh dan UPTD Trans Kuta Raja. Namun, dalam upaya menjaga kelancaran program transportasi umum yang dikelola oleh pemerintah Aceh, Dishub Banda Aceh turut berperan dengan mengintensifkan pengawasan di sekitar halte bus dan kawasan yang rawan pelanggaran.
“Halte bus Trans Kuta Raja itu merupakan aset pemerintah Aceh, dan itu diluar kewenangan Dishub Banda Aceh, kita hanya membatu mengawasi agar program pemerintah Aceh terhadap transportasi umum tetap berjalan baik,” jelasnya.
Menurut Aqil, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di sekitar halte bus. Langkah tersebut, sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi penumpang transportasi umum di Kota Banda Aceh.
“Dengan langkah-langkah ini, kita harapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi penumpang transportasi umum di Kota Banda Aceh,” kata Aqil.
Terkait pengawasan, lanjut Aqil, Dishub Kota Banda Aceh menempatkan petugas di dekat halte serta kawasan rawan pelanggaran parkir, terutama terkait pelanggaran parkir di halte bus. Kendaraan yang melanggar aturan dengan parkir di halte bus akan dikenai tindakan tegas, tindakan tersebut meliputi pemasangan stiker pelanggaran serta pencatatan nomor kendaraan pelanggar.
“Kita bersama Dishub Provinsi Aceh dan UPTD Trans Kuta Raja bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kelancaran sistem transportasi umum di kota ini. Upaya ini kita harapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna transportasi umum di Banda Aceh,” tutur Aqil.
Selain itu, Aqil Perdana Kesumah mengatakan, Dishub Kota Banda Aceh juga berupaya mengatur para pedagang yang berjualan di sekitar area halte bus. Tindakan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa halte bus dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai tempat penumpang menunggu transportasi umum.
Kemudian, Aqil mengingatkan pentingnya kesadaran agar saling menjaga dan tidak mengalihfungsikan dalam penggunaan fasilitas umum terutama yang menggangu kenyamanan berlalu lintas. Mengalihfungsikan fasilitas umum untuk tujuan pribadi atau kepentingan tertentu, dapat menghambat mobilitas masyarakat umum dan menciptakan kerumitan dalam berlalu lintas.
“Yang paling penting, kita saling bertanggung jawab atas penggunaan yang benar dan berkelanjutan dari fasilitas umum, serta untuk saling mengingatkan jika ada pelanggaran atau penyalahgunaan yang terjadi,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut, Aqil Perdana Kesumah menuturkan, dengan kesadaran yang tinggi diharapkan masyarakat dapat bersama-sama memastikan bahwa fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya demi kenyamanan bersama.
“Pentingnya kesadaran dan kerjasama dalam menjaga fasilitas umum tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)