Daerah  

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Ramza Harli Sosialisasi Rancangan Qanun P4GN kepada Masyarakat

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Ramza Harli SE, melakukan Sosialisasi Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Sulthan Cafe, Lamteumen Timur, Sabtu (19/11/2022). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Ramza Harli SE, melakukan Sosialisasi Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Sulthan Cafe, Lamteumen Timur, Sabtu (19/11/2022).

Peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini diperkirakan sebanyak 200 orang, terdiri dari para keuchik, para kepala dusun, tuha pheut, para ketua pemuda, remaja mesjid dan kaum perempuan dari Kecamatan Jaya Baru dan Banda Raya.

Dalam penyampaiannya, Ramza menjelaskan maksud dari kegiatan sosialisasi qanun tersebut bertujuan guna memperkenalkan kepada masyarakat peraturan daerah atau qanun tentang upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang digagas oleh Komisi I DPRK Banda Aceh.

“Qanun ini kami buat sebagai wujud kepedulian kami sebagai wakil rakyat dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang saat ini terus terjadi di kota Banda Aceh”, ungkapnya.

Ia melanjutkan, dalam qanun tersebut diamanahkan kepada pemerintah agar memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan berbagai fasilitas dan anggaran guna memberantas narkoba, ungkapnya.

Upaya yang utama dalam qanun ini yaitu pencegahan. Cara pencegahan dimaksud dengan memberikan sosialisasi, penyuluhan, sarana olah raga dan berbagai lainnya kepada masyarakat melalui SKPD terkait, katanya.

“Selanjutnya dalam qanun ini juga diamanahkan kepada pemerintah kota agar memberikan fasilitasi dalam penanganan terhadap warga yang terlibat narkoba. Fasilitas dimaksud berupa tempat rehabilitasi medis dan sosial seperti menyediakan institusi penerima wajib lapor (IPWL)”, terangnya lagi.

Ramza menjelaskan sarana IPWL ini guna memberi kesempatan kepada warga agar mau melapor siapa saja yang sudah terkena narkoba untuk dirawat hingga sehat kembali.

“Nah, setelah qanun ini disahkan dan mulai berlaku, selanjutnya IPWL juga sudah dijalankan, saya harap bapak ibu sekalian bila melihat anaknya, tetangganya dan siapapun warganya yang diketahui sudah memakai barang haram ini, agar segera melapor ke IPWL untuk dilakukan rehabilitasi. IPWL ini nanti akan ada di setiap puskesmas dan rumah sakit. Namun kalau di puskesmas tidak ada rawat inap, nantinya bisa dirujuk ke rumah sakit”, jelasnya.

“Kalau bapak ibu mau melapor baik itu anak, tetangga, kerabat dan warga dilingkungan kita, saya jamin tidak akan ditangkap. Mari sama-sama kita pahami bahwa para pemakai narkoba ini harus diselamatkan. Jadi jangan takut dan malu untuk melapor,” pintanya.

Ramza memaklumi selama ini masyarakat masih awam tentang narkoba. Stigma ditengah masyarakat bila melapor pasti dipenjara. Alasan lainnya menyangkut nama baik keluarga. Padahal seseorang yang sudah terjerat narkoba bukan hanya dirinya sendiri yang hancur tetapi juga keluarga. Siapa yang mau salah satu keluarga kita ternyata pecandu. karena alasan tak mau merusak nama baik keluarga para pecandu bersembunyi dan sebisa mungkin tidak melibatkan keluarga meski pada akhirnya keluarga mau tak mau pasti akan terseret juga karena narkoba tidak bisa disembuhkan secara instan melainkan butuh waktu dan proses yang panjang selain biaya yang tak sedikit, urainya kepada peserta yang hadir.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadirkan juga kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki, SH, MH. Dia menjelaskan tentang pembentukan gampong bersinar atau bersih narkoba dan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

Masduki juga berharap agar tidak ada lagi warga yang terjerat tipu daya narkoba dan tergiur iming-iming menjadi kurir. Karena sudah pasti akan hancur masa depan mereka, pungkasnya.

Dia menegaskan agar warga meningkatkan kepedulian di lingkungan sekitar. “Kalau ada warga yang mencurigakan, langsung lapor ke pihak BNN. Apalagi, di tempat itu diketahui menjadi tempat transaksi narkoba,” tuturnya.

Selain itu, hadir juga tenaga ahli dalam pembuatan qanun dan juga sebagai pemateri, Raihal Fajri. Beliau menjelaskan pentingnya program ketahanan keluarga dengan membentengi diri dari pengaruh narkoba agar tidak masuk ke rumah-rumah warga.

Raihal menjelaskan resiko perempuan terpapar narkotika juga sangat tinggi dimana banyak juga perempuan dijadikan kurir dalam peredaran gelap narkotika, imbuhnya.

Dari pantauan media ini, terlihat para peserta yang hadir sangat antusias mengikuti acara sosialisasi ini, dapat dilihat dari sesi tanya jawab dan berbagai saran dan masukan yang diberikan oleh peserta dari aparatur gampong.

Disesi terakhir sebagai penutup, Ramza mengajak semua peserta yang hadir agar serius mencari cara untuk menolak narkoba ini. Jangan sampai warga masuk dalam lingkaran hitam itu. “Mudah-mudahan qanun ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, harapnya.

Dia berpesan agar aparatur gampong dapat memperkuat pageu gampong, membentuk para relawan dari kalangan pemuda dan membuat reusam dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, demikian tutup Ramza, politisi dari partai besutan Prabowo dan juga Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh.(Mar)