Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi lima warga negara Malaysia karena melanggar aturan keimigrasian setelah izin tinggalnya kedaluwarsa. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (20/8/2025).
Kelima WNA yang berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY terbukti melakukan pelanggaran overstay setelah Visa on Arrival (VOA) mereka habis masa berlaku sejak 31 Juli 2025. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh, mulai dari Ruang Detensi Imigrasi hingga ke area keberangkatan di bandara.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian di wilayah kerja Banda Aceh.
“Tindakan pendeportasian ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selama proses keberangkatan, tim Imigrasi Banda Aceh juga berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan kelengkapan administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan. Kelima WNA tersebut akhirnya dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 420 yang lepas landas pukul 16.50 WIB.(Wahyu/*)