Disdik Dayah Kota Banda Aceh Verifikasi Lapangan Keberadaan Balai Pengajian

Kadisdik Dayah Banda Aceh, Muhammad, SSos, MM melalui Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah, Muhammad Syarif SHI,M.H dan Saiful Bahri, S.Ag Kasi Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, mengecek langsung keberadaan BP, MT, TPQ di wilayah Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (20/7/2023) FOTO/ DISDIK DAYAH KOTA BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Banyaknya guru Balai Pengajiann BPP, Taman Pendidian Al-Qur`an (TPA/TPA) dan Majelis Taklim (MT) tak menghambat Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh Tahun 2023 terhadap usulan legalitas lembaga dengan melakukan survey legalitas Balai Pengajian. Ini membuktikan semangat guru BP, TPQ/TPQ, MT untuk memenuhi persayaratan Standarisai TPQ, BP dan MT yang dikeluarkan oleh Wali Kota Banda Aceh mendapat respon positif, hal ini disampaikan Kadisdik Dayah Banda Aceh, Muhammad, SSos, MM melalui Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah, Muhammad Syarif SHI,M.H.

“Ada kecendrungan eksistensi kelembagaan BP, MT dan TPA/TPQ di Banda Aceh terus meningkat. Kondisi itu ditandai dengan semakin meningkatnya permohonan legalitas pembentukan lembaganya.

Untuk itu, Muhammad Syarif didampingi Saiful Bahri, S.Ag Kasi Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Kamis 20 Juli 2023 mengecek langsung keberadaan BP, MT, TPQ di wilayah Kecamatan Baiturrahman dan Kecamatan Meuraxa. Rata-rata ada lima lembaga masuk untuk diproses izin operasionalnya/Surat Keterangan Terdaftar (SKT) setiap harinya, ungkap Syarif.

Kadisdik Dayah Banda Aceh, Muhammad, SSos, MM melalui Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah, Muhammad Syarif SHI,M.H dan Saiful Bahri, S.Ag Kasi Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, mengecek langsung keberadaan BP, MT, TPQ di wilayah Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (20/7/2023)
FOTO/ DISDIK DAYAH KOTA BANDA ACEH

Ada yang mengurus legalitas baru atau perpanjangan karena sudah habis masa berlakunya atau meremajakan kembali karena berganti pimpinannya baik meninggal atau penunjukan pimpinan bari dari Keuchik, jika lembaga tersebut milik gampong.

“Dapat kami informasi pengurusannya gratis dengan melampirkan persyaratan sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Waliota. “Ketentuannya, adanya rekomendasi dari Camat dan domisili dari Keuchik serta terpenuhinya syarat administratif lainnya yang diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2019,” ungkapnya.

Disdik Dayah, kata Muhammad Syarif, dalam sehari bisa langsung mengeluarkan izin operasional BP, MT, TPQ jika hasil verifikasi faktual terpenuhi. Data BP, MT, TPQ yang telah diverifikasi langsung bisa diakses di portal Disdik Dayah Banda Aceh.

Disdik Dayah terus mendorong agar BP, TPA/TPQ dan MT yang belum memiliki legalitas lembaga agar mengurus legalitasnya pada Disdik Dayah Banda Aceh.

Dijelaskannya, dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi maka akan mudah dilakukan pembinaan oleh Disdik Dayah dan Kemenag Kota Banda Aceh.

Upaya ini juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Manajemen Dayah, Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Al-Qur’an serta sebagai syarat mutlat dalam pengurusan bantuan Hibah dari Pemerintah Kota Banda Aceh serta pemberian insentif guru yang bersumber dari Baitalmal Kota Banda Aceh.(Mar/*)