23 Parpol Daftarkan, Partai Garuda Tak Ajukan Bacaleg ke KIP Banda Aceh

Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady SSos

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dari 24 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024,,namun hanya 23 Parpol yang melakukan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh. Namun hingga batas akhir pengajuan pukul 23.59 WIB, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) tidak melakukan pengajuan Bacaleg.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady SSos mengungkapkan, ada satu parpol yang tidak mengajukan Bacalegnya.

“Parpol yang tidak mengajukan bacaleg itu merupakan Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA),” jelasnya, di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Jumat (19/5/2023).

Indra Milwady mengatakan, kuota bacaleg untuk setiap parpol sejumlah 35 orang, dari keseluruhan itu juga hanya ada dua parpol yang mengajukan bacaleg dengan jumlah sesuai kuota. Parpol tersebut merupakan Partai Aceh (PA), dan Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh).

Kemudian, lanjutnya, untuk partai lainnya jumlah bacaleg yang diajukan rata-rata sekitar 30 orang, dan jumlah bacaleg yang paling sedikit dari satu partai hanya mengajukan lima bacaleg. “Ada partai yang mengajukan 35 orang sesuai kuota, ada juga yang hanya mengajukan lima orang saja,” sebut Indra.

Ketua KIP Banda Aceh menjelaskan, total jumlah bacaleg yang ada di Kota Banda Aceh sejumlah 633 orang. Jumlah bacaleg laki-laki 394 orang, sedangkan bacaleg perempuan sejumlah 239 orang. “Jumlah bacaleg untuk pemilihan di Tahun 2024 mendatang 633 orang, 394 laki-laki 239 perempuan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Indra Milwady menuturkan, jumlah kursi yang diperebutkan bacaleg di DPRK Banda Aceh sejumlah 30 kursi. Dilihat dari total jumlah bacaleg, 4,8 persen yang akan lolos dan mendapatkan kursi yang disediakan, 95,2 persen lainnya akan gugur dalam perebutan kursi DPRK Banda Aceh.

“Perbandingannya itu sekitar 4,8 persen lolos, 95,2 persen gugur. Persentase itu berdasarkan perbandingan keduanya,” terangnya.

Selain itu, tambah Indra, selama proses penerimaan pengajuan bacaleg, KIP Banda Aceh mengembalikan dua berkas bacaleg yang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai calon anggota legislatif. Pemulangan berkas tersebut, untuk dapat dilakukan pergantian bacaleg yang diajukan oleh partai.

“Satu bacaleg yang diajukan tidak cukup umur sesuai ketentuan, dan satu lagi bacaleg tersebut sebelumnya tidak didaftarkan di akun silon. Jadi berkas kedua bacaleg tersebut harus dikembalikan ke partai,” ungkapnya.

Disampaikan juga sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh membuka jadwal pengajuan bacaleg sejak 1 hingga 14 Mei 2023, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.(WD)