Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Gelar Paripurna Prolek Tahun 2024

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua Usman dan Isnaini Husda dan disaksikan Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menerima Ragan prioritas yang masuk dalam Prolek Banda Aceh tahun 2024 dari Ketua Banleg Tati Meutia Asmara, di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (18/3/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Sidang paripurna pengesahan Program Legislasi Kota (Prolek) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Sidang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK Banda Aceh.

Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, unsur Forkopimda Banda Aceh dan Kepala SKPK Pemko Banda Aceh serta jajarannya.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan, beberapa rancangan qanun prioritas baik usulan inisiatif dewan maupun ekesekutif sudah dibahas dan dikaji bersama antara Banleg dan tim eksekutif.

“Tentu ini sudah dikaji secara cermat dan komprehensif, sehingga anti dalam proses pembahasan hingga disahkan menjadi qanun diharapkan berjalan dengan baik dan lancar sesuai target dan limit waktu yang disepakati bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg), Tati Meutia Asmara, menyebutkan, ada sembilan rancangan qanun (ragan) prioritas yang masuk dalam Prolek Banda Aceh tahun 2024. Ragan tersebut terdiri atas empat ragan inisiatif DPRK Banda Aceh, yakni Ragan tentang Pelestarian Warisan Budaya tak benda; Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan; Ragan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; dan Raqan tentang Sistem Pendidikan Tahfiz Qur’an.

Sementara lima Ragan hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yakni Ragan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Ragan tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh; Ragan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2023; Ragan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2024; dan Ragan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2025
“Kami berharap rancangan-rancangan qanun ini dapat tuntas sebelum berakhirnya masa bakti DPRK Banda Aceh pada September 2024 nanti,” katanya.

Politisi PKS in juga berharap kepada legislatif dan eksekutif agar dapat memprioritaskan pembahasan ragan yang masuk Prolek Tahun 2024. “Sehingga diharapkan penyelesaian produk hukum daerah tuntas seluruhnya sesuai dengan target kinerja bidang legislasi,” pungkasnya. (Adv)