Anggota DPRK Aceh Besar Dr Yusran MA Soroti Status Hutan Lindung dalam Kenduri Raya Gle Lampuuk

Anggota DPRK Aceh Besar Dr Yusran MA menyampaikan sambutan pada Kenduri Raya Lampoh Gle di Gle Lampuuk, Kecamatan Lhonga, Aceh Besar, Rabu (19/02/2025). FOTO/ BEDU SAINI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Anggota DPRK Aceh Besar, Dr Yusran MA menyoroti status lahan di kawasan Gle Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, yang diklaim sebagai hutan lindung oleh pemerintah. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Kenduri Raya Gle yang digelar di Lampuuk, Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (19/2/2025).

Menurut Dr Yusran, kawasan tersebut secara historis telah digarap oleh masyarakat sejak lama dan menjadi sumber mata pencaharian mereka, terutama dari hasil panen durian dan tanaman lainnya. Namun, saat ini lahan tersebut telah masuk dalam kawasan hutan lindung, yang dinilai meresahkan masyarakat setempat.

“Kalau kita melihat secara historis, kawasan ini merupakan garapan masyarakat dengan berbagai hasil yang diperoleh, baik itu durian maupun berbagai tanaman lainnya. Namun, hari ini lahan tersebut sudah masuk dalam kawasan hutan lindung, dan ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Dr Yusran.

Anggota DPRK Aceh Besar Dr Yusran MA, menyerahkan santunan anak yatim dalam Kenduri Raya Lampoh Gle di Gle Lampuuk, Kecamatan Lhonga, Aceh Besar, Rabu (19/02/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Ia menegaskan bahwa masyarakat menggantungkan hidupnya dari hasil bumi di kawasan tersebut, sehingga pemerintah di semua tingkatan, baik kabupaten maupun provinsi, harus hadir untuk mencari solusi yang adil bagi warga.

“Masyarakat di sini menjadikan lahan tersebut sebagai sumber mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya. Ketika ada kendala seperti ini, maka pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Inilah fungsi pemerintah,” tegasnya.(Wahyu)