Kabarnanggroe.com, Sigli – Kepolisian Resor Polres Pidie telah mengamankan seorang warga asal Rohingya terduga pelaku penyeludupan manusia berinisial RAH (24), yang menetap di Malaysia, kini barang bukti (BB) dan pelaku diserahkan kepada Imigrasi Banda Aceh, saat konfrensi pers, di Mapolres Pidie, Sigli, Senin (20/2/2023).
Pelaku saat berada di wilayah Padang Tiji ingin menjemput warga etnis Rohingya di lokasi penampungan pengungsi di Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Adapun penyerahan berkas dan tersangka yang dilakukan oleh Kapolres Pidie yang diterima langsung Kepala Pelaksana Harian (Plh.) Kantor Imigrasi Banda Aceh, Said Azhar, disaksikan Kabag Ops Polres Pidie, AKP H. G. Tanjung, perwakilan UNHCR, dan IOM.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengatakan dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, pihak petugas telah mengamankan satu kartu UNHCR, dua unit telepon genggam, dan satu kartu ATM.
“Kita sudah mengamankan pelaku yang kita duga sebagai agen penyeludupan manusia, Pelaku ditangkap saat pelaku menyamar sebagai pengungsi Rohingya ingin masuk ke lokasi pengungsian,” kata Kapolres Pidie.
Kapolres Pidie menambahkan, awalnya pelaku diketahui petugas penjaga keamanan tempat penampungan pengungsi Rohingya, lalu pelaku diperiksa, tidak tercatat sebagai pengungsi, petugas dari kepolisian langsung mengamankan pelaku ke Polres Pidie guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada tim penyidik, pelaku mengaku perbuatannya hendak mengeluarkan tujuh warga Rohingya sesuai pesanan agen lain yang berada di Malaysia,” sembari menyebut dua nama agen di Malaysia berinisial MDY dan Kha,” ungkap Kapolres Pidie
Kemuadian Kapolres Pidie menjelaskan jika pelaku terbukti, akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 120 ayat 1 dan 2, setiap orang asing yang tanpa dokumen perjalanan dan visa berada di wilayah Indonesia dipidana dengan kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas bersama pelaku diserahkan ke Imigrasi Banda Aceh selaku pihak yang berwenang melakukan tindakan penanganan kasus warga negara asing,” ujar Kapolres
Kapolres Pidie mengundangkan dari pihak Imigrasi Banda Aceh untuk diserahkan berkas dan pelaku guna untuk ditandak lanjuti.
Kepala Pelaksana Harian (Plh.) Kantor Imigrasi Banda Aceh, Said Azhar mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pidie atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan manusia serta berhasil mengamankan pelakunya.
“Kita sangat berterima kasih kepada Kapolres yang telah berhasil mengamankan pelaku penyeludupan manusia. Kita akan terus dalami kasus ini, dengan harapan dapat terungkap semuanya,” tutup Said Azhar.(Hmd)