Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lhoknga, menggelar ujian interview kepada para peserta calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari berturut-turut, yang diikuti oleh para peserta dari 28 gampong (desa-red) di Kecamatan Lhoknga.
Hari pertama pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan pada Rabu (18/1/2023) kemarin, dari pagi hingga sore harinya. Hari ini merupakan hari ke 2 masa pengujian, dengan jadwal dan tempat pengujian yang sama seperti kemarin, di Gedung UDKP Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, Kamis (19/1/2023).
Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan selama dua hari tersebut, maka para peserta dari keseluruhan gampong di kecamatan tersebut dibagi dua. Dalam perharinya, para peserta dari 14 gampong yang di interview,” kata Edi Sudrajat, Ketua PPK Lhoknga, kepada posaceh.com, Kamis (19/1/2023).
Ia menjelaskan proses penyeleksian calon PPS, telah memasuki tahapan interview, bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus dalam pelaksanaan ujian tulis. “Karena mereka telah lulus tes tulis, maka dalam dua hari ini kita lanjutkan ke tahapan tes lisan atau interview,” ucapnya.
Edi menyebutkan, dalam pelaksanaan interview tersebut, para peserta diberikan waktu perorangnya selama 5 sampai 6 menit. Berdasarkan hasil dari interview tersebut, nantinya akan dinyatakan lulus atau tidaknya.
“Jumlah para peserta yang akan dipilih sebagai PPS hanya sejumlah 3 orang saja perkampungnya,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Edi Sudrajat, dalam penyeleksian para peserta, tidak boleh adanya kecurangan. Seperti halnya, meluluskan seseorang dengan melihat latar belakang dari perserta itu. Dalam penyeleksian, tetap difokuskan terhadap kemampuan individual dari para peserta.
“Kita tidak melihat siapa dia, siapa orang tua atau sanak saudaranya. Kita disini, murni melihat dari kemampuannya,” tegasnya.
Selain itu, sambung Ketua PPK itu, dalam penentuan calon PPS, akan terpilih dari nilai terbaik dari para peserta dikampungnya masing-masing. Hal itu, tidak dilihat dari perolehan nilai antara para peserta kampung A dengan Kampung B.
“Membandingkan nilai para peserta dari kampung A dan kampung B itu, sesuatu hal yang keliru. Karena perbandingannya, hanya dapat dilakukan antara para peserta di kampung A dengan peserta di kampung A juga,” demikian Edi Sudrajat.






