BMA Salurkan Bantuan Wakaf Produktif Rp Rp 894,96 Juta

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA) menyalurkan bantuan stimulus pengembangan wakaf produktif untuk sepuluh nazir wakaf di Aceh dengan total anggaran Rp Rp 894,96 juta. Bantuan yang bersumber dari dana infak itu dimaksudkan untuk percepatan pengembangan wakaf produktif, sehingga wakaf lebih berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Badan BMA Mohammad Haikal, setelah transfer langsung bantuan wakaf produktif kepada masing-masing rekening nazir, beberapa hari lalu. “Ini bentuk komitmen BMA memajukan peradaban wakaf. Masih cukup besar potensi wakaf yang belum produktif di seluruh Aceh, untuk itu dengan segala upaya dan dukungan donatur infak, kita dukung modal dan pendampingan nazir untuk mengembangkan wakaf, sehingga wakaf diharapkan juga menjadi sumber dana cash masyarakat seperti zakat,” katanya.

Haikal menjelaskan, sepuluh nazir yang mendapatkan fasilitasi modal usaha tahun 2022, yaitu Nazir Wakaf Masjid Baitul Qudus Mandale Aceh Tengah, Nazir Wakaf Kampung Selamat dan dan Nazir Wakaf Pinto Rime Gayo, Bener Meriah. Nazir lainnya adalah Nazir Wakaf MIS Terangun Gayo Lues, Nazir Wakaf Gampong Dakuta Aceh Utara, Nazir Wakaf Gampong Baro dan Nazir Wakaf Al Washliyah, Aceh Timur. Berikutnya, Nazir Wakaf Lembaga Wakaf Produktif An-Nida Aceh Barat, Nazir Tanah Wakaf Yayasan Tahfidz Mambaul Ulum dan Nazir Tanah Wakaf Darul Falah Az-Zamzamiyah, Aceh Singkil.

Sementara itu, Kepala Sekretariat BMA menambahkan, penyaluran bantuan modal usaha wakaf produktif ini sudah melalui tahapan pendataan tahun 2021, Bimbingan Teknis (Bimtek) Nazir Peningkatan Kapasitas Nazir, dan asesmen kelayakan usaha produktif. “Dari sejumlah nazir yang kita undang mengikuti Bimtek dan 27 diantaranya mengajukan proposal, hanya sepuluh nazir yang kita anggap layak mendapat bantuan tahun 2022,” tegasnya.

Rahmad menambahkan, jumlah bantuan modal usaha yang diberikan antara Rp 40 juta hingga Rp 100 juta setiap nazir wakaf. Jumlah ini bervarisasi sesuai dengan potensi bisnis dan peluang usaha yang akan dikembangkan. Beberapa jenis usaha nazir misalnya, homestay syariah, budidaya kopi arabika, dan pengembangan durian montong. Usaha lainnya berupa rehab rumah/toko sewa, usaha batu bata merah, pengelolaan dermaga mini, bangunan ruko semi permanen/pasar tradisional, air isi ulang, serta kios pupuk.

“BMA mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayai BMA mengelola zakat dan infaknya, untuk ini kami akan terus menjaga amanah ini dengan baik disertai semangat mengelolanya secara efektif, efesien, dengan program-program yang berdampak terhadap penanggulangan kemiskinan. Salah satu program itu adalah memproduktifkan tanah wakaf, sehingga hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin di sekitar lokasi wakaf,” pungkasnya. (Sayed M. Husen)