kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Puluhan guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Menggugat didampingi Pendidikan dan Analisis (PeNa) mengunjungi kantor DPRK Banda Aceh, Rabu (17/5/2023). Mereka datang untuk mempertanyakan tunjangan Non E-Kinerja CPNS tamatan 2019, khusus guru- guru itu belum dibayarkan sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, M. Arifin mengatakan, kehadiran guru-guru ini untuk memperjuangkan hak-haknya sehingga dapat diakomodir oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Sambungnya, dia juga berharap agar pertemuan yang ia pimpin dapat melahirkan sebuah keputusan yang akurat sehingga guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Menggugat itu mendapat jawaban pasti.
Tidak hanya M. Arifin, dalam kesempatannya, Direktur Pendidikan dan Analisis (PeNa), Fakhruddin, SHI mengatakan, dirinya beserta pengurus PeNa akan terus mengawal dan mengadvokasi masalah ini sampai tuntas.
“Kami akan terus mengawal sampai masalah ini selesai serta Pemko harus berbuat sesuatu untuk menyelesaikan masalah ini dengan hasil yang baik,” pinta Fakhruddin.
Sementara itu, Penasehat Hukum PeNa, Riki Yuniagara, SHI MH mengatakan, para CPNS 2019, khusunya para guru menginginkan jawaban dan kepastian Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap Tunjangan Non E-Kinerja tahun 2020 sampai 2022.
Menurut Riki, persoalan tunjangan non E-kinerja sudah sangat lama. Jangan ada kesan persoalan ini berlalu tanpa ada jawaban pasti.
“Kami akan terus memantau hasil diskusi tadi, sehingga apa yang telah disepakati dalam forum ini dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” ucapnya.
Sedangkan perwakilan Aliansi Guru Menggugat, Denzi pada media ini mengatakan, dirinya dan seluruh guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Menggugat sangat berharap apa yang menjadi hak mereka.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera memproses masalah ini secepatnya, karena ini merupakan hak yang akan kami perjuangkan sampai ada kepastian,” terang Denzi.
Dalam pertemuan itu juga, wakil ketua Komisi IV, Syarifah Munirah mengatakan, pada prinsipnya DPRK juga mempertanyakan gugatan guru. Namun, katanya, persoalan ini sebenarnya hanya miskomunikasi, apalagi saat ini Pemko sedang defisit anggaran, sehingga persoalan ini menjadi riskan.
“Kalau sudah seperti ini, maka persoalan dari Aliansi Guru Menggugat menjadi serius untuk dikaji ulang agar mempunyai titik temu dan penyelesaiannya,” ujar Syarifah Munirah.
Anggota komisi IV, Musriadi Aswad dalam kesempatannya sempat menegur Kepala Dinas Keuangan dan Dinas Pendidikan. Bukan tanpa sebab, menurutnya, persolan ini seharusnya sudah selesai, namun sampai sekarang persoalan guru belum juga selesai, sehingga kondisi ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah.
Tanggapan Pemerintah Kota Banda Aceh
Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, T. Erwin Irham SP M.Si mengatakan, pihaknya sudah pernah menyahuti keluhan guru-guru tentang hal ini.
Sebenarnya, pihak Pemerintah Kota Banda Aceh tidak pernah ada niat untuk menahan hak para guru. Namun, katanya, secara aturan hal ini perlu adanya penyesuaian, sehingga perlu ditelaah ulang persoalan tunjangan Non E-Kinerja melalui peraturan saat ini.
“Ada kekeliruan dalam memahami aturan, sehingga kita perlu menelaah lebih lanjut tentang hal ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh,M. Iqbal mengakui bahwa CPNS 2019 belum dibayarkan. Bahkan, katanya, tunjangan Non E-Kinerja belum masuk dalam APBK.
Sambungnya, pembahasan ini butuh waktu, ini sedang dikaji dg tim TAPD karena sedang dalam pembahasan, mengingat kondisi keuangan sedang defisit.
“Belum berani kami putuskan, apakah tunjangan Non E-kinerja akan dibayarkan atau tidak, namun nantinya ada TAPD yang akan menjelaskannya,” ujar Iqbal.
Tidak hanya itu, Iqbal menjelaskan, terkait dengan tunjangan non E-kinerja akan dijawab setelah perubahan anggaran Kota Banda Aceh.(Adv)






