Kabarnanggroe.com, Aceh Barat – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial MU (25), melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (16/4) lalu.
“Deportasi ini merupakan langkah tegas kami dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly kepada ANTARA, Sabtu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan terukur, kepada setiap warga negara asing yang berada di Indonesia, tanpa memiliki dokumen resmi.
Nicky menyebutkan WNA Pakistan tersebut sebelumnya diamankan dan ditahan oleh penyidik Polres Aceh Barat Daya, Aceh, sejak tanggal 25 Maret 2026 lalu karena diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara tidak resmi dan tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
Setelah dilakukan penanganan awal, yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nicky, yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian.
Nicky mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya di wilayah kerjanya, untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada pun wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh meliputi tujuh kabupaten/kota di wilayah pantai barat selatan Aceh, diantaranya Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Kepulauan Simeulue, Aceh Selatan, Kota Subulussalam serta Kabupaten Aceh Singkil.
Dia juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Meulaboh berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang optimal serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Sebelumnya pada Jumat (17/4) lalu, Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia berinisial LTM (62), melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (BTJ), Blang Bintang Aceh Besar.
LTM sebelumnya diamankan dalam kegiatan Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 10 April 2026 di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Kabupaten Aceh Barat Daya.
Ia mengatakan, penindakan terhadap warga asing tersebut dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran keimigrasian berupa overstay (melebihi izin tinggal) selama 237 hari di Indonesia.(Muh/*)
