Komisi IV DPRK Kota Banda Aceh Finalisasi Raqan Pembangunan Kepemudaan

Ketua Komisi IV DPRK Kota Banda Aceh M Arifin memimpin Rapat dengar pendapat finalisasi Rancangan Qanun kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan, di Aula DPRK Banda Aceh, Kamis (18/4/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Banda Aceh menfinalisasikan Rancangan Qanun kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan dalam Rapat dengar pendapat di hadiri oleh Ketua komisi IV M. Arifin, Syarifah Munira Wakil Ketua, Devi Yunita Sekretaris dan anggota Musriadi, Irwansyah dan Kasumi Sulaiman, di Aula DPRK Banda Aceh, Kamis (18/4/2024).

Rapat yang di pimpin langsung oleh ketua komisi dan wakil ketua komisi yang juga di hadiri Kadis Pemuda dan olahraga, perwakilan OPD di lingkungan pemerintah kota yang berhubungan langsung dengan kepemudaan

Ketua komisi IV DPRK Banda Aceh M.Arifin menjelaskan Rancangan Qanun (Raqan) tentang pembangunan Kepemudaan memasuki pembahasasan akhir. Raqan tersebut merupakan hak usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Banda Aceh melalui inisiatif komisi IV

Disusunnya Rancangan qanun (Raqan) Pembangunan Kepemudaan diharapkan membawa perubahan besar dalam pembinaan dan pemberdayaan pemuda di Kota Banda Aceh. “Dengan lahirnya regulasi ini, diharapkan pembinaan dan pemberdayaan pemuda dapat lebih terarah,” kata Arifin.

Menurutnya, Raqan Pembanguanan ini akan mengatur tentang pengembangan peran kepemimpinan pemuda, kepeloporan pemuda, serta kewirausahaan pemuda, melalui berbagai program, Raqan memiliki local wisdow nya yaitu secara khusus mengatur tentang pemuda gampong

Untuk itu, kata dia, kita berharap kedepan perlu dukungan anggaran yang memadai bagi terlaksananya penyelenggaraan berbagai program pelayanan, kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan pemuda sebagaimana diatur dalam Raqan itu.

Wakil ketua komisi IV Syarifah Munira mengatakan, Raqan Pembangunan Kepemudaan sudah selesai dibahas bersama antara DPRD dengan pemerintah Kota Banda Aceh. “Insya Allah pada 24 April 2024 akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menyaring masukan, ide dan gagasan untuk kesempurnaan regulasi,” sebutnya.

“Kita berharap, Raqan kota banda aceh tentang pembangunan Kepemudaan dapat dituntaskan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Qanun) tahun ini juga,” tutup Syarifah Munira. (Adv)