Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Aceh, Novianto Sulastono, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Banda Aceh, Gindo Ginting, melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Rabu (19/3/2025).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara kedua institusi dalam mengawasi serta meningkatkan pelayanan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai isu strategis dibahas, termasuk tantangan dalam pelayanan imigrasi, efisiensi waktu layanan, transparansi prosedur, serta mekanisme penanganan keluhan masyarakat. Novianto Sulastono menekankan bahwa kerja sama dengan Ombudsman RI sangat penting guna memastikan pelayanan keimigrasian di Aceh berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memenuhi ekspektasi masyarakat.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang kami berikan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan masukan dari Ombudsman, kami yakin kualitas pelayanan imigrasi di Aceh akan semakin baik,” ujar Novianto.
Senada dengan hal tersebut, Gindo Ginting menyatakan kesiapan Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk terus berbenah demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami sangat berharap dengan adanya koordinasi ini, pelayanan di Kantor Imigrasi Banda Aceh dapat semakin baik dan memenuhi harapan masyarakat. Kami juga siap menerima masukan dari Ombudsman untuk perbaikan berkelanjutan,” tutur Gindo.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut dan mengapresiasi langkah proaktif Ditjenim Aceh dalam menjalin komunikasi dengan Ombudsman. Menurutnya, sinergi antara Ombudsman dan Imigrasi akan memperkuat sistem pengawasan serta memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Koordinasi yang baik antara Ombudsman dan Imigrasi akan memperkuat sistem pengawasan dan memastikan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Dian Rubianty.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kantor Imigrasi Banda Aceh. Gindo Ginting menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk mendengar langsung masukan dari Ombudsman serta mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian.
Dengan adanya koordinasi yang lebih erat antara Ditjenim Aceh dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, diharapkan pelayanan keimigrasian di wilayah Aceh semakin optimal, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Wahyu/*)