Kemensos akan Tertibkan Fenomena “Ngemis Online” di TikTok

Kabarnanggroe.com, Pemerintah merasa gerah dengan fenomena ‘ngemis online’ di media sosial. Karenanya, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) akan menertibkan “ngemis online” di TikTok, dengan menelaah undang-undang yang bisa menjerat mereka.

“Sekarang di Kementerian Sosial sedang melakukan telaahan terhadap undang-undang mana yang dilanggar tersebut sehingga nanti menjadi landasan. Terutama bagi kementerian yang akan menyampaikan surat kepada pemda,” kata Staf Khusus Kementerian Sosial Republik Indonesia Dr Faozan Amar dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Ahad (15/1/2023) malam.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar terkait langkah telaah yang dilakukan Kementerian Sosial tersebut. “Nanti pada saatnya akan disampaikan, ini lho suratnya dan dasarnya apa,” ujarnya.

Faozan meminta masukan masyarakat terkait telahaan yang dilakukan Kemensos untuk menertibkan “ngemis online” ini.  “Kalau ada masukan masyarakat saya kira bagus sekali supaya ketertiban umum dilakukan, karena medsos merupakan wilayah publik,” ucapnya.

Hal itu dikatakan Faozan mencermati live (siaran langsung) di TikTok. Dalam tayangan di TikTok diperlihatkan seorang nenek  disuruh mandi air lumpur demi mendapatkan hadiah dari penontonnya.