Kabananggroe.com, Kota Jantho – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar mendampingi masyarakat di dua kecamatan yaitu Kecamatan Kuta Malaka dan Kecamatan Sukamakmur untuk menginput usulan pembangunan tahun 2024 yang akan disampaikan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Aceh Besar tahun 2024 di Gedung UDKP Sukamakmur, Rabu (18/1/2023).
Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati, SPd, mengatakan pendampingan ini merupakan bagian dari tahapan Musrenbang Kabupaten yang akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang.
“Ini bagian dari tahapan awal pelaksanaan dari musrenbang, jadi, kita mulai dari input usulan gampong yang nantinya akan dibahas di musrenbang kecamatan sebelum akhirnya nanti akan kita bahas di musrenbang kabupaten,” katanya.
Ia menuturkan, pendampingan penginputan usulan musrenbang ditingkat gampong akan terus dilaksanakan sampai pada tanggal 24 Januari mendatang.
“Untuk hari ini ada tiga kecamatan yang kita dampingi, selain Kecamatan Kuta Malaka dan Sukamakmur ada Kecamatan Lhoong juga yang sedang melaksanakan input usulan hari ini,” tuturnya.
Ia menyebutkan, ada 68 gampong (desa-red) yang hari ini melaksanakan input usulan, di Kecamatan Sukamakmur 35 gampong, Kecamatan Kuta Malaka 15 gampong dan Lhoong 28 gampong.
“Setiap hari kita bagi dua zona agar seluruh usulan gampong terakomodir,” sebut Rahmawati.
Ia juga menjelaskan, input usulan ini penting, karena musrenbang merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan. Membahas dan menyepakati langkah penanganan program prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan oleh masyarakat. Kemudian diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota.
“Jadi jelas, dengan demikian semua pembangunan akan terintegrasi, dimana pembangunan yang sifatnya prioritas akan didahulukan,” jelasnya.
Rahmawati menyampaikan bahwa Kegiatan musrenbang tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2023 mendatang. Ia berharap agar Camat dapat memfasilitasi dan memvalidasi dengan baik dalam menjaring usulan-usulan dari masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan lebih optimal dan tepat sasaran sesuai dengan kamus usulan yang telah di sepakati oleh seluruh OPD dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.
“Semua usulan juga harus sesuai dengan dengan kewenangan tingkat kabupaten, bukan usulan tingkat gampong saja,” sebutnya.
Menurut Rahmawati, segala usulan pembangunan akan menggunakan sistem informasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), jadi semua jelas diusulkan sejak sekarang dan tidak ada lagi penumpang gelap yang masuk ditengah-tengah pembangunan yang sedang berjalan.
“Jadi sekarang lah saatnya pemangku jabatan tingkat gampong merumuskan bersama masyarakat, karena tidak ada usulan ditengah-tengah jalan,” pungkasnya.