Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Danil Abdul Wahab mengatakan, lahirnya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 atau Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya mewujudkan warga kota untuk hidup sehat. Sekaligus salah satu bentuk dukungan legislatif terhadap implementasi KTR melalui produk hukum.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada workshop capacity building “Masa Depan Kota Sehat Kolaborasi Pelaku Usaha dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh” di Hotel Kryad Muraya, Banda Aceh, Selasa (17/12/2024).
Ia mengatakan, saat DPRK Banda Aceh menyusun qanun tersebut, perlbagai dinamika terjadi, salah satunya datang dari beberapa pihak yang menginginkan agar qanun ini tidak disahkan. Namun DPRK tetap menampung masukan tersebut. Yang perlu digarisbawahi kata Danil, qanun itu menjadi landasan hukum bagi kota Banda Aceh sebagai upaya menyadarkan masyarakat untuk mengurangi bahkan berhenti merokok agar terciptanya hidup sehat. Bukan menitikberatkan pada hukuman atau sanksi yang diterima.
“Kita berupaya menyadarkan masyarakat untuk hidup sehat, menciptakan lingkungan yang bersih dan menekan angka perokok pemula, bagi mereka yang merokok ada tempat-tempat yang bisa digunakan selain KTR,” ujarnya.
Selain itu, ia juga tidak memungkiri, bahwasanya iklan rokok menyumbang pendapatan asli daerah (PAD), namun untuk melaksanakan kepatuhan regulasi, iklan rokok tersebut diminimalisasi terutama di kawasan-kawasan terbuka di tempat umum.
“Salah satu dampak meminimalisasi iklan dan pemasaran rokok menyebabkan penurunan PAD, namun di satu sisi kita menginginkan budaya hidup masyarakat yang sehat, pendapatan yang sehat sehingga melahirkan etos kerja yang sehat pula,” kata Politisi NasDem ini.
Danil berharap, penerapan KTR secara konsisten bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor resiko penyakit dan kematian akibat rokok. “KTR menjadi tanggung jawab seluruh komponen baik individu, masyarakat, termasuk pelaku usaha,” sebutnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh terpilih, Iliiza Sa’aduddin Djamal yang menjadi salah satu narasumber melalui virtual juga mengatakan bahwasanya, inisiasi kebijakan KTR sudah dimulai sejak 2012 dan disahkan qanunnya pada 2016.
Illiza mengatakan, qanun tersebut lahir dari keresahan para perempuan, ibu-ibu dan anak yang mengalami secara langsung dampak buruk akibat penyebaran asap rokok itu sendiri. Menurutnya dengan adanya KTR masyarakat Kota Banda Aceh bisa membangun kualitas hidup yang baik, sehat dan bersih. Lahirnya Qanun KTR menjadikan Banda Aceh sebagai pelopor kota di Indonesia kawasan tanpa rokok. “KTR juga dapat meningkatkan Kota Banda Aceh sebagai destinasi wisata peduli kesehatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Illiza dalam hal implementasi KTR ini kedepan, pemerintah perlu menyediakan insentif sebagai pengurangan pajak bagi pelaku usaha di Kota Banda Aceh yang berkomitmen untuk menerapkan KTR.
“Perlu kolaborasi antar pemangku kebijakan sehingga implementasi KTR itu sejalan dengan harapan kita semua,” tutup Iliza.
Para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, Pemko Banda Aceh melalui Dinas Kesehatan, pakar ahli kesehatan atau dokter, Aceh Institute dan LSM lainnya serta sejumlah akademisi, pelaku usaha dan OPD terkait di Kota Banda Aceh.(Tamam/*)