Daerah  

DP3AP2KB Kota Banda Aceh Latih Manajemen Kasus dan Pendataan Penanganan Kasus

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH menyampaikan sambutan saat membuka pelatihan manajemen kasus dan pendataan serta penanganan kasus di Aula Hotel Seventen, Banda Aceh, Senin (17/10/2022). FOTO/HUMAS DP3AP2KB BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kepala  Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH membuka pelatihan manajemen kasus dan pendataan serta penanganan kasus di Aula Hotel Seventen, Banda Aceh, Senin (17/10/2022).

Cut Azharida mengatakan, beberapa hal yang melatar belakangi pelaksanaan kegiatan ini merupakan pertimbangan-pertimbangan dari adanya permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak yang selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia, dan bahkan menjadi sorotan internasional.

“Dalam penanganannya, dilakukan tidak hanya oleh Pemerintah Pusat, namun juga Pemerintah Daerah, dalam hal ini melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang dapat memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat daerah provinsi maupun di tingkat daerah kabupaten/kota,” katanya saat membuka pelatihan tersebut.

Menurutnya, manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia saat ini. Permasalahan perlindungan Perempuan dan anak yang multidimensional, menuntut Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada.

“Melalui manajemen kasus, penanganan permasalahan terkait perlindungan perempuan dan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, atas dasar tersebut diperlukan pelatihan Manajemen Kasus bagi Petugas UPTD PPA dan stakeholder lainnya guna memperkuat fungsi pengelolaan kasus yang dapat mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan agar penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi ( Cekatan ).

“Perlu layanan yang terintegrasi untuk menangani kasus kekerasan anak dan perempuan, itu sebabnya semua pihak harus berkoordinasi dengan baik, hingga kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan teratasi secara cepat, akurat dan komprehensif,” tegasnya.

Cuta Azharida berharap, melalui kegiatan ini diharapkan adanya pemahaman peserta tentang Manajemen Kasus yang komprehensif, Adanya dokumentasi penanganan kasus dalam aplikasi Simfoni, adanya pemahaman peserta tentang instrumen pengelolaan kasus berdasarkan Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022, Tersedianya pendataan lokal dan pencatatan kasus di setiap instansi penyedia layanan.

“Jadi, semua kasus terdata dengan baik, karena data itu menjadi pengalaman dalam menyelesaikan kasus yang terjadi, dengan data tersebut kita juga bisa mengontrol bagaimana perkembangan dan langkah pendampingan yang tepat untuk korban,” pinta Cut Azharida.

“Semoga dengan perhatian dan dukungan semua pihak, kita akan dapat mengurangi angka kekerasan dan cita-cita mewujudkan Banda Aceh yang maju dan bermartabat,” tambahnya.

Cut Azharida juga menyampaikan betapa pentingnya manajemen kasus ini dilakukan dengan baik dan benar agar terwujudnya tranparansi terhadap kasus anak yang sedang ditangani serta memudahkan untuk dilakukan supervisi agar dapat diketahui secara pasti hasil akhir yang diperoleh oleh anak.

“Dengan adanya manajemen kasus akan memudahkan semua pihak yang terlibat untuk berkoordinasi dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara maksimal,” pungkasnya. (Muiz)