Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris menghadiri Rapat Paripurna ke-III DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-I tahun sidang 2025-2026 dengan agenda penjelasan Bupati Aceh Besar terhadap rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan Qanun tentang penyelenggaran cadangan pangan serta serta penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan perubahan PPAS APBKP, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (18/09/2025).
Dalam sambutannya, Syech Muharram menyampaikan, rancangan qanun Kabupaten Aceh Besar tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatusahaan, pelaporan, pertanggung jawab dan pengawasan keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” katanya
Kemudian, disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyempurnakan kembali peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan menetapkan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahum 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Guna menata kembali pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, maka pemerintah daerah diwajibkan menyusun rancangan qanun tentang pengelolaan daerah untuk mengantikan qanun Kabupaten Aceh Besar nomor 2 tahun 2006 tentamh pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.

Syech Muharram menyebutkan, Pemerintah Aceh Besar melihat juga akan segera menyusun empat peraturan Bupati yang akan menjadi turunan dari qanun tentang pengelolaan keuangan yaitu peraturan bupati tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, peraturan bupati tentang kebijakan akuntasi, sistem akuntansi pemerintah daerah dan peraturan bupati tentang analisis standar biaya.
Syech Muharram menjelaskan, tentang rancangan qanun Kabupaten Aceh Besar tentang penyelenggaran cadangan pangan.
“Pemkab telah menyelesaikan penyusunan dokumen cadangan pangan Aceh Besar tahun 2025 dengan mempedomani UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” jelasnya.
Selanjutnya, Peraturan nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi serta peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan serta penyelenggaran cadangan pemerintah.
“Penyusun qanun penyelenggaran cadangan pangan Kabupaten Aceh Besar ini juga telah diselarasukan dengan RPJM melalui Asta cita presiden RI dengan fokus pada transformasi, inovasi, swasembada pangan, hilirisasi, kemandirian ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang Inklusif serta selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Aceh Besar,” tuturnya.
Syech Muharram menegaskan, mengingat rancangan qanun ini menjadi pedoman dalam penyelenggaran cadangan pangan untuk mewujudkan ketersediaan, kecukupan pangan dan ketersediaan pangan. Tentunya. Rancangan qanun penyelenggaran cadangan pangan ini harus menjadi langkah strategis kita bersama dalam pelaksanaan pembangunan daerah setiap tahunnya.
“Artinya, rancangan qanun penyelenggaran pangan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi akan menjadi arah kebijakan dan acuan dalam pembangunan Aceh Besar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, SH.I., MH menyampaikan, sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku, Badan Legislasi DPRK Aceh Besar telah melaksanakan serangkaian pembahasan mendalam terhadap dua rancangan qanun ini.
“Proses rancangannya, melibatkan Rapat kerja internal Badan Legislasi dan pembahasannyan juga melibatkan tim dari Pemerintah daerah untuk menyelamatkan setiap pasal dengan kebijakan pembangunan dalam memastikan rancangan qanun sejalan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi,” katanya.

Dia menyatakan, hasil pembahasan rancangan qanun Kabupaten Aceh Besar tentang pengelolaan keuangan. Qanun ini sangat krusial, karena akan menjadi payung hukum bagi tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan efektif.
“Jadi, fokus utama adalah memastikan yaitu mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatusahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah diatur dengan jelas dan sistematis.
Kemudian, Adanya prinsip-prinsip Good Governance yang kuat untuk mencegah penyimpangan dan penerapan teknologi dalam pengelolaan keuangan untuk efisiensi dan transparansi,” imbuhnya.
Setelah melalui pembahasan yang cermat, pihak Banleg menyimpulkan bahwa rancangan qanun ini sudah layak disahkan menjadi peraturan daerah. Maka, hari ini sudah sampai pada tahapan penjelasan Bupati Aceh Besar untuk menjadi bahan fasilitasi.
Karena sesuai dengan ketentuan pasal 73 (2) huruf A Permendagri 80 tahun 2015, nantinya setelah tahapan jawaban Bupati, tahapan rakan ini akan dikirim oleh Pemkab Aceh Besar ke Provinsi Aceh untuk memperoleh fasilitasi dari gubernur Aceh. Sebab hal ini merujuk kepada ketentuan pasal 88A Permendagri nomor 120 tahun 2018 dan pasal 89 ayat (2) sebagai syarat permohonan fasilitasi dan setelah hasil fasilitasi.
“Maka nanti, pihak Banleg akan melanjutkan kembali ke tahapan Paripurna yaitu pendapat akhir fraksi serta pengesahan dan penetapan,”
Kemudian, ketersediaan cadangan pangan adalah isu untuk menjamin ketahanan pangan dan stabilitas harga di daerah Aceh Besar.
Tujuan dari Qanun penyelenggaran cadangan pangan ini bertujuan, untuk mengatur mekanisme pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi intervensi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan bahan pokok serta mendorong kemandirian pangan lokal.
“Rancangan Qanun tentang penyelenggaran cadangan pangan ini memberikan solusi nyata terhadap potensi kerawanan pangan,” paparnya.
Berdasarkan keseluruhan tahapan dan hasil pembahasan yang telah kami laksanakan, Ridha Hidayatullah, menyatakan, bahwa rancangan qanun Kabupaten Aceh Besar tentang pengelolaan keuangan daerah dan qanun penyelenggaran cadangan pangan telah selesai dibahas dan disempurnakan.
“Oleh karena itu, Banleg DPRK Aceh Besar merekomendasikan kepada forum rapat Paripurna agar kedua Ranperda ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, hal ini tentunya harus melalui tahapan Paripurna Hari ini dan besok serta fasilitasi ke Gubernur dan pada akhirnya nanti akan dikembalikan kepada forum rapat Paripurna untuk pengesahan dan penetapan,” pungkasnya.
Turut hadir, Wakil Bupati Aceh Besar, Wakil ketua DPRK Aceh Besar, Sekda, Forkopimda Aceh Besar, Anggota DPRK,.dan Jajaran OPD dalam lingkungan Pemkab Aceh Besar.(Sirat)