Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Tegaskan Peran Jukir Tepi Jalan Umum

Seorang jukir bersiaga di Jalan Diponegoro Pasar Aceh Kota Banda Aceh, Kamis (16/5/2024). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam upaya untuk meningkatkan keteraturan dan kenyamanan parkir di kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan (Dishub) Banda Aceh mengonfirmasi peran penting juru parkir tepi jalan umum. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, H Bukhari Sufi SSos Msi, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH MH, fungsi utama dari juru parkir tepi jalan umum adalah untuk mengatur dan menata kendaraan secara rapi sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Dishub Banda Aceh.

Aqil Perdana Kesumah menjelaskan, Fungsi utamanya untuk mengatur dan menata kendaraan supaya rapi sesuai arahan dari dishub Banda Aceh. Menurut peraturan yang ditegaskan oleh Dishub Kota Banda Aceh, juru parkir tepi jalan umum yang beroperasi di bawah naungan dinas tersebut diatur melalui surat perjanjian kerjasama. Kesepakatan ini mengatur pengelolaan parkir dan menetapkan area-area tertentu yang dapat digunakan untuk parkir. Para juru parkir ini juga dilengkapi dengan rompi dan tanda pengenal sebagai identifikasi resmi mereka.

Aqil Perdana Kesumah juga menekankan bahwa para juru parkir ini diberikan pengarahan dan pelatihan singkat sebelum mereka mulai bertugas. Namun, ia menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013. Ketentuan Perwal tersebut bahwa “Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap kendaraan, kelengkapan kendaraan dan/atau barang di atas kendaraan di tempat parkir tepi jalan umum maka menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.”

Seorang jukir menerima kartu tanda pengenal yang diserahkan petugas Dishub Kota Banda Aceh, di kantor Dishub Banda Aceh, Jumat (26/4/2024). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

“Parkir tepi jalan umum adalah bentuk pelayanan pemerintah, sesuai dengan tugas dan fungsi juru parkir tepi umum adalah menata dan mengatur kendaraan sehingga terhindar dari kesemrawutan karena parkir. Parkir tepi jalan umum bukan merupakan tempat penitipan kendaraan bermotor, namun setiap juru parkir wajib mengingatkan pemilik kendaraan untuk menambah kunci tambahan dan menjaga harta benda yang ada dalam kendaraan,” terangnya.

Aqil menuturkan, penting untuk dicatat bahwa biaya parkir untuk parkir tepi jalan umum tidak memiliki kelipatan. Baik parkir dari pagi hingga malam, biayanya tetap sama. “Parkir tepi jalan umum tidak memiliki pintu khusus untuk masuk atau keluar area parkir, jadi tidak mungkin untuk mengamankan kendaraan. Hal ini berbeda dengan parkiran yang dikelola oleh usaha parkir, yang biasanya dilengkapi dengan satu jalur masuk dan satu jalur keluar area parkir, serta dilengkapi dengan tiket dan sistem pengawasan CCTV,” sebutnya.

Selain itu, Plh Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh menyatakan bahwa telah diberikan akses kepada masyarakat untuk melaporkan perilaku tidak pantas atau pelanggaran yang dilakukan oleh para juru parkir. Masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dishub Banda Aceh di nomor 0811-6853-212. Dishub Banda Aceh berkomitmen untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan tegas, bahkan memutuskan kontrak kerja dengan juru parkir yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Aqil Perdana Kesumah menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi sistem parkir yang diterapkan oleh para juru parkir. Dia menyatakan, “Masyarakat mempunyai fungsi kontrol terhadap juru parkir yang ada di wilayah kota Banda Aceh. Oleh karenanya, diharapkan masyarakat dapat membantu Dishub Kota Banda Aceh untuk memantau sistem parkir yang diterapkan oleh juru parkir guna meningkatkan kenyamanan bersama.”

Dengan demikian, peran juru parkir tepi jalan umum dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan parkir di kota Banda Aceh diakui dan ditegaskan oleh Dinas Perhubungan setempat. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang dalam memastikan sistem parkir yang efisien dan tertib untuk kesejahteraan bersama.(WD)