Komisi 1 DPRK Banda Aceh Mulai Rekrut Pansel KIP

Ramza Harli SE, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mulai melakukan tahapan proses rekrutmen tim independen panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh. Proses rekrutmen itu dilakukan dengan sistem semi tertutup sesuai dengan hasil rapat yang telah dilakukan oleh Komisi 1 pada minggu yang lalu.

Alasan utama dilakukan secara tertutup ini karena tidak tersedia anggaran untuk melaksanakan secara terbuka, Kata Ramza Harli SE, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, kepada media, di ruangnya, Jumat (17/3/2023).

“Saat ini pemko sedang mengalami kesulitan keuangan. Untuk melaksanakan rekrutmen pansel ini tidak tersedia anggaran hingga saat ini, sementara waktunya sudah mepet, tidak mungkin proses ini tidak kami laksanakan, karena sesuai dengan amanah Qanun nomor 6 tahun 2018 disebutkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KIP, panitia independen pemilihan harus sudah dibentuk, sedangkan masa anggota KIP sekarang akan habis pada 10 Juli 2023 ini, ungkap Ramza.

Akibat menunggu tersedianya anggaran, tahapan ini sudah agak terlambat kami laksanakan. “Sehingga bila sekarang ini kami laksanakan secara terbuka, maka akan butuh waktu hingga dua bulan, sementara kalau berpedoman pada qanun maka paling lambat tanggal 10 April ini pansel harus sudah bekerja, sehingga terpaksa kami harus bekerja dengan apa adanya,” jelas Ramza

“Kami juga kuatir bila melaksanakan secara terbuka, nantinya pansel yang sudah bekerja gajinya akan tertunda, belum lagi biaya untuk keperluan operasional,” lanjutnya.

Walaupun dilakukan secara tertutup, rekrutmen anggota pansel yang digelar ini tidak akan mengurangi kompetensi. Calon anggota pansel yang telah kami undang merupakan akademisi, tokoh masyarakat dan punya pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan.

“Pansel yang akan kami pilih ini tentunya orang yang bisa menyeleksi dan memahami kompetensi calon-calon anggota KIP yang akan direkrut nantinya” ujar politisi partai Prabowo ini.

Ramza menegaskan, dengan sistem tertutup ini bukan berarti kami tidak transparan. Sistem ini tidak bertentangan dengan aturan yang ada dan juga dilakukan oleh KPU dan KPUD didaerah lainnya. “Kami akan tetap meminta masukan masyarakat terhadap nama-nama yang terpilih sebagai anggota pansel.

Sebelum ditetapakan, kita lakukan klarifikasi kepada publik, bila ada catatan dan masukan dari masyarakat akan kita pertimbangkan kembali,” lanjutnya.

Ramza menjelaskan, hingga hari terakhir penutupan, Jum’at, 17 Maret 2023, pukul 17.00, yang telah mengembalikan berkas pendaftaran sebanyak 10 orang.

“Nantinya komisi 1 akan menyeleksi dengan cermat dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau dengan istilah sekarang “fit and proper test” guna menetapkan 5 orang anggota pansel terpilih,” tutupnya.(Adv)