Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan yang melintasi jembatan bailey (darurat) di Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, terhitung sejak hari ini. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kondisi struktur jembatan agar tidak mengalami kerusakan lebih lanjut.
Juru Bicara Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, Murthalamuddin, di Banda Aceh, Minggu, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan hasil evaluasi dan kajian teknis di lapangan. Pemerintah menilai perlu adanya pengetatan aturan untuk mencegah kendaraan bermuatan berlebih yang berpotensi merusak jembatan.
“Dengan pembatasan ini, kami berharap tidak ada lagi kendaraan yang memaksa melintas meskipun muatannya melebihi kapasitas yang diizinkan,” ujarnya.
Murthalamuddin menegaskan, jembatan bailey Kuta Blang memiliki peran vital sebagai penghubung utama jalur nasional Banda Aceh–Medan. Apabila jembatan kembali mengalami kerusakan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat Aceh secara luas.
“Jembatan ini merupakan satu-satunya akses utama di jalur nasional Medan–Banda Aceh. Jika sampai putus, dampaknya akan sangat besar,” katanya.
Berdasarkan laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen, kendaraan yang diperbolehkan melintas dibatasi maksimal kendaraan dua sumbu (tipe 1.2), bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina.
Selain itu, tinggi kendaraan dibatasi maksimal empat meter dengan berat total tidak melebihi 30 ton. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa putar balik. Pengemudi juga diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang sesuai dengan ketentuan.
“Kebijakan ini kami ambil demi keselamatan bersama serta untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, yang justru dapat memutus akses transportasi masyarakat,” ujar Murthalamuddin.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan secara intensif di lapangan agar kebijakan pembatasan ini berjalan efektif. Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.






