Anggota DPRK Irwansyah Dukung Langkah Satpol PP dan WH Aceh

* Tegur Kafe dan Restoran Pekerjakan Perempuan Hingga Larut Malam

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah, SE, di Gedung DPRK Banda Aceh, beberapa waktu lalu. FOTO/ ROJA

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Politisi Partai Gerindra yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), Irwansyah, SE, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh yang melakukan peneguran terhadap pengusaha kafe dan restoran yang mempekerjakan perempuan hingga larut malam.

Menurut Irwansyah, praktik tersebut tidak hanya melanggar qanun yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh, tetapi juga bertentangan dengan nilai etika dan budaya masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi norma syariat Islam.

“Langkah yang dilakukan Satpol PP dan WH Aceh sudah tepat. Selain melanggar aturan, mempekerjakan perempuan hingga larut malam di kafe dan restoran jelas bertentangan dengan etika yang berlaku di Aceh,” ujar Irwansyah, di Banda Aceh, Minggu (18/1/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung. Oleh karena itu, Anggota DPRK mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera memberikan peringatan tertulis kepada pihak manajemen usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kami mendesak Pemko Banda Aceh agar memberikan peringatan tertulis kepada pengusaha. Ini penting agar praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai dan aturan di Aceh tidak terus berulang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irwansyah yang juga merupakan pensiunan Satpol PP dan WH Aceh menekankan bahwa jika pengusaha tetap mengabaikan peringatan dan terus melanggar qanun, maka sanksi tegas harus diberlakukan.

“Apabila peringatan sudah diberikan namun masih melanggar, kami mendesak Wali Kota Banda Aceh untuk memberikan peringatan keras hingga mencabut izin usaha. Penegakan qanun harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu,” kata politisi Partai besutan Prabowo Subianto Presiden Indonesia.

Untuk itu, Irwansyah berharap, penegakan aturan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar lebih menghormati dan mematuhi qanun serta menjaga marwah Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP dan WH Aceh dalam razia khusus, Sabtu (17/1/2026) dibi hari, menegur secara lisan Kafe dan restoran Mie Gacoan yang beroperasi selama 24 jam dan mempekerjakan perempuan hingga larut malam dan melanggar Qanun Aceh tentang pelaksanaan Syariat Islam.

Langkah itu dilakukan, sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Tahun 2014 Nomor 2, yang mengatur bahwa perempuan dilarang makan di tempat umum di atas pukul 21.00 WIB. Namun, Satpol PP dan WH Aceh masih memberikan toleransi hingga pukul 23.00 WIB.(Mar)