Kabarnanggroe.com, Jakarta — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan secara serentak pada 10–12 Desember 2025. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan intensif terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, termasuk pada sektor strategis seperti pertambangan dan industri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa selama operasi berlangsung, petugas telah melakukan 2.298 kegiatan pengawasan di berbagai daerah. Dari hasil tersebut, ratusan WNA diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 114 orang, disusul Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan delapan orang,” ujar Yuldi dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada Serentak, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, jenis pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang. Selain itu, terdapat 32 orang yang overstay, serta 34 orang lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian lain.
Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan pada kawasan industri dan pertambangan. Salah satu lokasi utama pengawasan dilakukan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Di kawasan tersebut, Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 14.128 WNA, termasuk pengawasan ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan dilakukan sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) yang melibatkan instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.

Berdasarkan data perlintasan, tercatat sebanyak 142 kapal dengan 2.785 kru asing melintas pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, serta 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian untuk diperiksa lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pengawasan serupa juga dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Di lokasi ini, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 26.650 WNA, dengan pengawasan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP yang juga menerapkan SOP terpadu bersama Karantina dan Bea Cukai.
“Pada periode November hingga Desember, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port. Seperti di IMIP, kami juga memanggil tenant, kontraktor, dan orang asing yang diduga melanggar izin tinggal untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Yuldi.
Sementara itu, di wilayah Bangka Belitung, Ditjen Imigrasi menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan WNA, terutama warga negara Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Tercatat 32 badan usaha mitra perusahaan dengan total sekitar 37 kapal dan 202 WNA yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, ditemukan pula WNA yang dijamin oleh beberapa perusahaan mitra, seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS, yang diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin. Atas temuan tersebut, Ditjen Imigrasi telah memanggil perusahaan-perusahaan terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yuldi.(Wahyu/*)






