Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Guna menjaga kesinambungan organisasi, Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh periode 2018-2022 yang berakhir pada 31 Desember tahun ini, akan menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) pada 24-26 Desember mendatang. Namun menjelang Musorprov tersebut, pihak panitia mengeluarkan aturan yang dinilai ‘aneh’ dan mengejutkan.
Hal itu turangkap dalam konferensi pers yang digelar masyarakat dan pegiat olahraga Aceh di D’Energy Cafee SPBU Lamsayeun, Aceh Besar, Sabtu (17/12/2022). Narasumber pada acara ini antara lain Ketua KONI Aceh Besar Muhibuddin Ibrahim, Muzakir SH, Nourman Hidayat SH, dan Zulkiram yang bertindak sebagai moderator.
Acara diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Muzakir SH. Ia menyinggung seputar aturan-aturan yang dinilainya aneh dan sangat mengejutkan yang dikeluarkan oleh Panitia Musorprov KONI Aceh. “Sepertinya ada upaya untuk menetapkan calon tunggal Ketua Umum KONI Aceh periode 2022-2026, dengan menutup peluang bagi bakal calon lainnya, yang ingin bersaing dalam Musorprov tersebut,” katanya.
Apa yang diperbuat oleh Panitia Musorprov KONI Aceh, kata Muzakir, menyalahi dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Poin-poin yang dinilai melanggar AD/ART KONI ditulis dengan rinci dan turut dibagikan kepada semua awak media yang menghadiri konferensi pers itu.
Menurut Muzakir, Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh yang berlangsung pada Maret lalu, sudah mebentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Aceh periode 2022-2026 sesuai AD/ART KONI, terutama Pasal 27 ayat 1, berupa enam kriteria ketua umum. Namun dalam aturan yang beredar ditambah lagi dengan persyaratan dukungan tertulis 30% dari KONI Kabupaten/Kota dan 30% Pengprov Anggota KONI aktif. “Ini yang kita anggap melanggar dan menyalahi AD/ART,” tandasnya.
Pernyataan Menohok
Sementara itu, Ketua KONI Aceh Besar Muhibuddin Ibrahim yang akrab disapa dengan panggilan Ucok Sibreh memberikan pernyataan yang lebih menohok terkait aturan aneh dan mengejutkan itu. “Rakerprov bukan untuk menentukan atau menetapkan calon ketua umum, tapi hanya untuk membahas program kerja. Calon ketua umum dan pengurus lainnya ditentukan dan ditetapkan di Musorprov,” katanya.
Menurut Ucok Sibreh, KONI sebagai induk organisasi tempat berkumpulnya insan olahraga dan semua yang peduli terhadap kemajuan olahraga di Aceh. Dengan aturan aneh dan mengejutkan itu, sama saja menutup pemilik suara untuk bisa memilih calon ketua KONI ke depan yang baik. “Kita berharap KONI menjunjung tinggi sportivitas,” ujarnya.
Sementara itu, pada acara yang sama, Nourman Hidayat SH yang berbicara sebagai kuasa hukum dan sudah melayangkan somasi terhadap aturan yang dinilai melanggar dan menyalahi AD/ART KONI itu mengungkapkan, pihaknya kini menunggu jawaban somasi dari Panitia Musorprov KONI Aceh dengan batas waktu hingga Senin (19/12/2022).
Menurutnya pelanggaran AD/ART organisasi yang dilakukan pihak Panitia Musorprov KONI Aceh ada konsekuensi hukum yang bahkan bisa mengarah ke pidana, terutama terkait persyaratan dan Surat Keputusan (SK) penetapan calon ketua umum. “Ini termasuk pelanggaran berat yang konsekuensinya juga berat,” kata Nourman Hidayat.
Terkait persyaratan dukungan 30% dari KONI Kabupaten/Kota dan Pengprov Cabang Olahraga, Nourman yang juga Kuasa Hukum Balon Ketum KONI Aceh Hamdani Basyah itu menilai, itu merupakan akal-akalan oknum di KONI Aceh untuk memajukan calon tunggal dan menutup kesempatan berdemokrasi bagi balon lainnya. “Prinsipnya kita secara tegas menolak syarat yang bertentangan dengan AD/ART KONI,” pungkasnya.
Konferensi pers yang berlangsung selama dua jam itu dihadiri oleh sejumlah pegiat olahraga Aceh dan wartawan dari berbagai media yang bertugas di Banda Aceh, Aceh Besar, dan sekitarnya. Acara diakhiri dengan makan siang bersama. (Wahyu)