Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Sebanyak 186 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB kota Jantho menerima remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Surat keputusan (SK) remisi umum tersebut diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs. Sulaimi M.Si dan diterima langsung Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Jantho Muhammad Nasir, SH, MH, di Rutan Jantho, Aceh Besar, Sabtu (17/08/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Aceh Besar Sulaimi membacakan pidato Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham), menyampaikan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Ini merupakan sebuah bentuk apresiasi serta penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik.
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” katanya.
Lebih lanjut, bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian, Remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang, Remisi umum II sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas. Selanjutnya,1.256 orang anak binaan dengan rincian, Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang dan pengurangan Masa Pidana II sebanyak 41 orang, setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
“Selamat atas mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana bagi seluruh warga binaan di Lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Ia meminta kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara untuk merajut kembali tali persaudaraan ditengah keluarga dan menjalin kebersamaan dilingkungan masyarakat.
“Jadilah, insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup,” tuturnya.
Selain itu juga apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
Sementara itu, Kepala Rutan kelas IIB Jantho Muhammad Nasir, SH, MH, mengatakan, pada momen ini, sebanyak 186 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB kota Jantho mendapatkan remisi umum sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah memenuhi syarat.
“Dimana, saat ini warga binaan di rutan IIB kota Jantho berjumlah 312 orang narapidana yang terdiri dari 235 narapidana dan 73 tahanan, kebanyakan warga binaan yang ada di rutan 80 % isi dengan kasus narkoba dan selebihnya pidana umum,” paparnya.
Muhammad Nasir juga mengharapkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk membangun bersama-sama membangun rutan kelas IIB. “Supaya dapat meneruskan program pemerintah dalam pemberantasan hal-hal negatif diwilayah hukim Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.
Turut hadir pada pemberian remisi kepada warga binaan Rutan kelas IIB Jantho Muhammad Nasir, SH, MH dan Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Asisten I Sekda Aceh Besar Farhan AP, Asisten II M Ali SSos MSi, dan Asisten II Jamaluddin SSos MM, Kesbangpol Sofian S.H, Kepala Disdukcapil Rahmad Sentosa S.Sos, M.AP, Kadisparpora Aceh Besar Abdullah S.Sos dan unsur Forkopimda Aceh Besar.(Zul Fazli)