Kabarnanggroe.com, Sigli – Sebanyak 464 narapidana (napi) pada rumah tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Pidie, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan HUT RI ke-78. Surat remisi tersebut diserahkan Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto, di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Perempuan Sigli, Kamis (17/8/2023).
Adapun Remisi Kemerdekaan Repubilik Indonedia diberikan untuk 238 dari 464 WBP tebagi dari tiga UPT Permasyarakatan di Pidie, yakni Rutan Kelas IIB Sigli sebanyak 238 WBP, Lapas Kelas IIB Kota Bakti 85 WBP, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli 141 WBP.
Kepala Lapas kelas II B Perempuan, Sigli, Muhid menyebutkan dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 175 WBP hanya yang mendapatkan remisi 141 WBP.

Sedangkan lembaga pemasyarakatan Kota Bakti, sebanyak 85 orang WBP yang mendspatkan remisi dari total penghuni sebanyak 131 orang.
Kepala Rutan Kelas II B Sigli, A. Halim Faisal, mengatakan berdasarkan data warga Binaan Pemasyarakat 328 WBP yang diusulkan pada tahun ini hanya 238 WBP mendapatkan remisi.
“Dari 238 WBP tersebut terbagi dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus,” A. Halim Faisal.
Lanjut A. Halim Faisal mnjelaskan, pihak telah mengusulkan remisi sebanyak 238 orang di Rutan Kelas II B Sigli, semua usulan yang teleh situjui kebanyakkan yang mendapatkan remisi kepada tindak pidan khusus. Pengurangan masa hukuman yang diberikan antara satu hingga enam bulan
“Remisi tahanan pengurangan waktu paling rendah satu bulan, dan paling tinggi kurungan waktu enam bulan,” tutup A. Halim Faisal, (Hrs).






