KIP Pidie Lantik Saksi Partai Golkar Jadi PPK Muara Tiga

Edi Kurniawan Divisi SDM KIP Pidie

Kabarnanggroe.com, Sigli – Diduga Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Kabupaten Pidie, telah meloloskan dan melantik salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan, (PPK), Muara Tiga, yang terlibat sebagai saksi parpol pada bulan lalu.

Hal itu di ungkapkan salah seorang warga dikecamatan Muara Tiga, bahwa KIP Pidie telah melantik atas nama Kamaruddin, pada tanggal 16 Mai 2024.

Padahal Kamaruddin pernah terlibat menjadi saksi Partai Golongan Karya, (Golkar), pada Pemilihan Anggota Legislatif, (Pileg), tahun 2024.

Sementara hasil pantauan posaceh.com dilokasi setalah ketarangn dari anggota PPK menyebutkan bahwa atas nama Kamaruddin pernah menjadi saksi Partai Golkar saat Pileg beberapa bulan yang lalu.
Namun mereka melaporkan hal itu kepada media, bawah yang terpilih sebagai PPK di Kabuapten Pidie mantan saksi dari Parpol kelulusan mereka atas dasar bantuan pihak lain.

Setelah mendapatkan laporan dari warga setempat wartawan mencoba untuk konfirmasi kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara, (KPPS), yang lama ternyata benar adanya yang bersangkutan adalah saksi dari Partai Golkar serta menunjukkan surat mandat kepada awak media.

Setelah menunjukan surat mandat dari warga setempat, Kamaruddin terbukti bahwa benar saksi Partai Golkar pada Pileg beberapa waktu yang lalu, dalam surat mandat tersebut dikeluarkan oleh Partai Golkar Nomor : MD – 14.3/ Golkar//II/LS-2024 yang ditandatangani Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pidie, Teuku Saifullah.TS.

Sedangkan persyaratan menjadi anggota PPK pada poin enam dijelaskan, calon anggota PPK tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Edi Kurniawan Divisi SDM KIP Pidie, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, jika memang benar pernah menjadi pengurus parpol atau saksi parpol saat Pileg kemarin ya harus dianulir dan diganti dengan nomor urut enam. Akan tetapi semua itu akan di kaji dulu oleh tim tehnis apa memang harus diganti.

“Kita juga meminta kepada warga jika memang ditemukan hal seperti itu segera membuat sanggahan atau laporan kepada KIP Pidie,” kata Edi

Kemudiam Edi menyebutkan, nantinya akan dikaji kebenarannya, jika memang salah satu poin dalam persyaratan menjadi PPK tidak terpenuhi yang sudah dilantik pun harus dianulir dan diganti dengan lainnya,
“Kalau memang ada temuan silahkan laporkan ke KIP biar kita proses sesuai prosedur,” tutur tutup.(Hrs)