Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Banda Aceh, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Aceh Besar di Hermes Hotel, Banda Aceh, Rabu (17/5/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Elvi Sahlan yang diwakili Kepala Divisi Imigrasi, Filip Akbar, mengatakan, sebagai salah satu pintu gerbang negara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh punya tanggung jawab pengawasan orang asing baik yang melintas masuk maupun keluar wilayah Indonesia serta yang tinggal dan berada di wilayah kerjanya.
“Mau masuk atau keluar wilayah, harus disertai pelaporan di kantor imigrasi,” ucapnya.
Menurutnya, untuk menjaga situasi tahun politik lebih aman dan terkendali pada tahun 2024 mendatang, serta membangun sinergisitas antar instansi terkait di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh, dapat berkolaborasi memberikan pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama, demi mewujudkan penegakan hukum diberbagai bidang termasuk hukum keimigrasian.
“Rakor TIMPORA ini kita selenggarakan untuk membentuk kolaborasi yang kuat dari berbagai instansi, bahkan pengawasan orang asing harus semakin ditingkatkan menjelang masuknya tahun politik di 2024 nantinya, sebelumnya kita juga lakukan di Kota Banda Aceh,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh menuturkan, sebagai persiapan penyambutan pesta demokrasi Pemilihan Umum (PEMILU) mendatang, keberadaan pengungsi rohingya jadi pembahasan penting pada rapat tersebut. sehingga diperlukan pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh.
“Melalui Rapat TIMPORA mari bersama-sama kita menjaga kedaulatan negara kita ini,” jelas Filip Akbar
Selain itu, Ia menambahkan, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencakupi empat kabupaten/kota di Aceh. Di antaranya, Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya. Untuk pengurusan terkait keimigrasian dari keempat wilayah tersebut, akan dilakukan di pusat kantor tersebut yang saat ini beroperasi di MPP Pasar Aceh Kota Banda Aceh.
“Wilayah yang jadi tanggung jawab pengurusan serta pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh bukan hanya Kota Banda Aceh saja,” terangnya.(WD)






