Daerah  

Kecamatan Lhoknga Gelar MAD

Pelaksanaan MAD dan pembentukan BUMDESMA Hijrah Mandiri Syariah Lhoknga LKD, yang berlangsung di Gedung UDKP Kantor Camat Lhoknga, Jum’at (16/12/2022) pagi. FOTO/ WAHYU DESMI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Kecamatan Lhoknga gelar Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Hijrah Mandiri Syariah Lhoknga LKD (Lembaga Keuangan Desa). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung UDKP Kantor Camat Lhoknga, Jum’at (16/12/2022) pagi.

Pelaksanaan MAD tersebut, digelar untuk membahas terkait berbagai hal dalam pembentukan BUMDESMA. Pelaksanaan kegiatan tersebut, dibuka oleh Camat Lhoknga Budi Santosa SSTP, yang juga diikuti oleh para Keuchik Se Kecamatan Lhoknga.

Setelah pembukaan pelaksanaan kegiatan MAP tersebut, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Lhoknga, Syukri SE jadi pemateri, dalam pembahasan terkait proses pembentukan BUMDESMA tersebut.

Berbagai pembahasan dalam MAD tersebut, merupakan terkait Anggaran Dasar (AD), yang juga merupakan terkait nama dan tempat kedudukan, jenis usaha, organisasi BUMDESMA, modal, aset dan pembiayaan, kerjasama, serta pembagian dan pemanfaatan hasil usaha.

Syukri SE memberikan materi terkait pembentukan BUMDESMA Hijrah Mandiri Syariah Lhoknga LKD, yang berlangsung di Gedung UDKP Kantor Camat Lhoknga, Jum’at (16/12/2022) pagi.FOTO/ WAHYU DESMI

Selain itu, peserta diberikan materi terkait Anggaran Rumah Tangga (ART), tentang direktur manajer dan manajer BUMDESMA, tata cara pengangkatan dan pemberhentian staf, masa bakti dan jam kerja, prosedur pengambilan keputusan dan pertanggung jawaban, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hal tersebut.

Pada kesempatan itu, Camat Lhoknga Budi Santosa SSTP mengatakan, dalam pembentukan BUMDESMA itu, diharapkan seluruh desa yang ada di kecamatan lhoknga, dapat ikut andil dan bekerjasama, serta menjadi investor dalam membangun BUMDESMA Hijrah Mandiri Syariah Lhoknga LKD ini.

“Kerjasama dari seluruh desa ini juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada dikecamatan kita ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pembentukan BUMDESMA ini juga berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021, yang salah satunya merupakan terkait melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa.

“Hal itu diperlukan untuk menjadikan suatu daerah di tingkat kecamatan tersebut, agar menjadi daerah yang lebih mandiri,” tuturnya.

Lebih lanjut Budi Sentosa, BUMDESMA ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Dengan keikut sertaan suatu desa dalam BUMDESMA ini, maka desa tersebut juga akan mendapatkan hasil dari perolehan keuntungan yang didapat dari badan badan usaha yang dibangun dalam BUMDESMA tersebut.
“Masyarakat mendapatkan manfaat, desa pun juga mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Muspika Kecamatan Lhoknga, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Besar, serta Para Pendamping Desa Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. (Wahyu)