Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Besar berhasil mengamankan sebanyak 204.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari sebuah mobil Daihatsu Pick Up pada Kamis 14 November 2024 kemarin malam dalam razia yang digelar di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Rabo, Kecamatan Seulimeum.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi, SIK menjelaskan, hasil operasi tersebut berhasil mengungkap pengangkutan barang ilegal yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial MY dan JD, warga Kabupaten Bireuen.
“Dalam razia ini, personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar mengamankan mobil Daihatsu Pick Up yang mengangkut 204.800 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Barang bukti berupa 794 slop rokok merek Hummer dan 230 slop rokok merek Salmon, dengan total 1.024 slop, telah diamankan bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Donna, di Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (15/11/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Polres Aceh Besar menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada pihak Bea Cukai Provinsi Aceh pada Jumat sore pukul 17.00 WIB untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan razia dan penegakan hukum guna mengantisipasi penyelundupan barang ilegal seperti ini. Upaya ini merupakan bagian dari sinergi antara Kepolisian dan Bea Cukai dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya reformasi hukum dan birokrasi yang termasuk dalam Asta Cita poin ketujuh Presiden RI,” tambah AKP Donna.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Aceh Besar untuk mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. “Kerja sama dengan instansi terkait akan terus diperkuat demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutupnya.(WD/*)