Merasa Dikhianati, Paslon PADI Kembalikan Dukungan Partai Aceh

Suasana pengembalian rekomendasi dukungan dari Partai Aceh terhadap Paslon PADI, di Kutacane, Aceh Tenggara, Jumat (15/11/2024). FOTO/ IST

Kabarnanggroe.com, Kutacane – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara nomor urut 3, dr Pandi Sikel dan Khairul Abdi (PADI), secara resmi mengembalikan surat keputusan (SK) dukungan dari Partai Aceh (PA) setelah Paslon merasa dikhianati oleh partai pendukung tersebut.

“Kami merasa dikhianati oleh DPW Partai Aceh. Secara resmi, Partai Aceh memberikan dukungan kepada kami, pasangan nomor urut 3, dr. Pandi Sikel dan Khairul Abdi. Namun, dalam orasi kampanye, Ketua DPW PA justru mengarahkan simpatisan Partai Aceh untuk mendukung kandidat lain,” ujar dr Pandi Sikel didampingi wakilnya, Khairul Abdi, di Kutacane, Aceh Tenggara, Jumat (15/11/2024).

Paslon PADI mendapatkan dukungan dari beberapa partai politik, termasuk Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Aceh. Namun, tindakan Ketua DPW PA Aceh Tenggara Yahdi Hasan dalam kampanye dialogis pasangan calon lain dianggap tidak sesuai dengan dukungan resmi partai.

“Kami tinggal di Serambi Mekkah, dan memilih pemimpin adalah hal yang sakral sesuai tuntunan syariat Islam. Kami tidak ingin ada pendukung kami yang bermuka dua, berkata dan bertindak tidak selaras,” tegas dr Pandi Sikel.

Kedatangan dr Pandi Sikel dan Khairul Abdi ke kantor DPW Partai Aceh di Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, bertujuan untuk mengembalikan SK dukungan sekaligus atribut Partai Aceh yang sebelumnya terpasang di posko kemenangan mereka.

Menerima pengembalian SK tersebut, Ketua Harian DPW PA Aceh Tenggara, Irwandi Ramud, mengatakan akan segera melaporkan hal ini ke DPP Partai Aceh di Banda Aceh. “Politik itu dinamis. Pengembalian surat dukungan ini akan kami sampaikan ke DPP Partai Aceh,” ujar Irwandi.

Terkait orasi Ketua DPW PA Yahdi Hasan dalam mendukung kandidat lain, Irwandi menyebut tindakan tersebut sebagai hak politik pribadi yang tidak mewakili sikap resmi partai.

Sebelumnya, DPP Partai Aceh telah memberikan dukungan resmi kepada Paslon PADI melalui SK bernomor 037A/KPTS-DPP/B/PA/VIII/2024. Namun, langkah kontroversial Ketua DPW PA di Aceh Tenggara kini memicu polemik di kalangan pendukung pasangan calon.(Mti)