Kabarnanggroe.com, Kota Jantho — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) menggelar kegiatan monitoring dan sosialisasi sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Pasar Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang di kordinir oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana MSi menyasar warung kopi, toko kue dan kelontong serta masyarakat umum di kawasan Pasar Lambaro. Berdasarkan pemantauan tim Kemenag masih banyak di temukan produk usaha yang belum memiliki label halal terutama produk usaha kecil dan rumah tangga, bahkan di temukan juga ada yang berlogo halal tetapi tidak terdaftar secara resmi.
Sertifikasi halal telah menjadi isu penting di Indonesia, terutama setelah pemerintah mewajibkan seluruh produk yang beredar untuk memiliki label halal. Aturan ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal dan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Kemenag Aceh Besar mengimbau kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal, sebagai upaya memastikan ketersediaan produk yang aman dan sesuai dengan syariat Islam. Para pelaku usaha bisa mendatangi kantor urusan agama (KUA), tenaga pendamping sertifikasi halal akan membantu sepenuhnya, bahkan gratis untuk usaha mikro dan kecil (UMK), ungkap Khalid.
Dengan adanya label halal akan memberikan rasa aman bagi konsumen, karena produk yang di konsumsi telah melewati proses pemeriksaan secara higienis dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Di samping itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih produk yang sesuai dengan nilai nilai agama. Hal ini menciptakan pola konsumsi yang lebih baik dan mendorong produsen untuk terus meningkatkan kualitas dan transparansi dalam proses produksi.
Menurut Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Aceh Besar Fathin Ulayya S Farm, kegiatan sosialisasi produk halal akan terus di laksanakan ke berbagai kecamatan dan di targetkan di tahun 2026 semua produk UMK telah memiliki sertifikat halal. Tentunya butuh kesadaran dan kemauan dari pelaku usaha dengan cara sosialisasi secara maksimal. Para pelaku usaha tidak perlu khawatir karena prosesnya sangat mudah dan tanpa biaya.
Prosesnya dengan mendaftar melalui situs ptsp.halal.go.id dan mengisi data dan dokumen usaha melalui sistem informasi halal (SIHALAL). Jika ada hal yang kurang jelas bisa menjumpai tenaga pendamping proses produk halal di kantor KUA setempat.(Herman/*)






