Pemkab Aceh Besar Susun Peta Bisnis Perangkat Daerah

Asisten II Sekdakab Aceh Besar H. M. Ali, S.Sos M.Si memberikan pengarahan kepada peserta penyusunan peta bisnis perangkat daerah di aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Selasa (15/10/2024). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, melakukan penyusunan peta bisnis perangkat daerah yang diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (16/10/2024).

Kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi tentang mekanisme dan tata cara penyusunan peta bisnis perangkat daerah serta sasaran dan output yang ingin dicapai. Acara yang berlangsung selama dua hari itu dibuka kemarin secara resmi oleh Asisten II Sekdakab Aceh Besar H. M. Ali, S.Sos M.Si

Dalam sambutannya, Ia mengatakan peta proses bisnis merupakan aset terpenting bagi organisasi dalam mengumpulkan seluruh informasi terhadap satu kesatuan dokumen atau database organisasi.

“Setiap unit organisasi memerlukan Peta Proses Bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai Visi dan Misi serta tujuan organisasi,” katanya.

Perwakilan OPD sedang mengikuti sosialisasi penyusunan peta bisnis perangkat daerah di aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (16/10/2024). FOTO/ MC ACEH BESAR

Selain itu, Asisten II M Ali juga mengemukanakan peta proses bisnis sebagai diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

“Sehingga nantinya masing-masing organisasi juga mampu memaksimalkan kinerja sesuai tupoksi dan tidak tumpang tindih dalam menjalankan roda organisasi, sehingga outputnya bisa terukur secara maksimal, tanpa tumpang tindih tugas dan fungsi masing-masing pelaku,” paparnya.

Sosialisasi dan penyusunan proses bisnis tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan peta proses bisnis organisasi yang dapat dilakukan karena terjadinya perubahan arah strategis instansi pemerintah yang berdampak atau mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi serta keluaran unit organisasi dilingkungan instansi pemerintah.

Sementara itu, Staf Dinas Pemuda Pariwisata dan Olahraga T. Raja Fadhlullah mengatakan kegiatan yang diikutinya itu telah memberikan gambaran sebagai peta pedoman pelaksanaan setiap organisasi.

“Tadi diberikan gambaran setiap OPD, artinya sudah jelas siapa melakukan apa dan tupoksinya apa saja, sehingga tidak tumpang tindih tanggung jawab, sisanya bisa saling mengisi, ” imbuhnya.(CBoy)