Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyerahkan berkas penyidikan kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara Pakistan berinisial MA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).
Berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan pada 12 September 2025. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut melarang orang asing menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
“Kelengkapan berkas penyidikan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang dilakukan secara profesional, serta berkat koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian merupakan tanggung jawab utama Imigrasi yang harus dijalankan secara tegas dan tanpa pandang bulu. “Kami berharap keberhasilan dalam penanganan kasus ini menjadi efek jera bagi setiap orang asing yang berniat melakukan pelanggaran aturan keimigrasian,” tambahnya.
Dengan status P-21 tersebut, pihak Imigrasi Banda Aceh kini menyiapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Proses ini akan menjadi tahap akhir sebelum kasus disidangkan di pengadilan.
“Komitmen kami adalah menuntaskan setiap kasus hingga tuntas. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan serta keamanan negara,” tegas Gindo.(Wahyu/*)