BNN Kota Banda Aceh Gelar Konsolidasi Kebijakan Tanggap Ancaman Narkoba

Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Pol Zahrul Bawadi SH MM, menyampaikan sambutannya pada Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) pada sektor kelembagaan di Aula Damartara, Kantor BNN Kota Banda Aceh, Selasa (16/9/2025). FOTO/ WAHYU

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh menggelar Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) pada sektor kelembagaan di Aula Damartara, Kantor BNN Kota Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan tersebut menghadirkan 20 peserta dari unsur pendidikan, dunia usaha, LSM, dan media massa yang telah bersinergi dengan BNN dalam program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Pada kesempatan itu, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi SH MM menegaskan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan survei prevalensi, jumlah penyalahguna narkoba mencapai 3,3 juta jiwa dari total penduduk usia 15–64 tahun.

Kaban Kesbangpol Kota Banda Aceh, Heru Triwijaksono SSTP MSi, menyampaikan sambutannya pada acara Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) pada sektor kelembagaan di Aula Damartara, Kantor BNN Kota Banda Aceh, Selasa (16/9/2025). FOTO/ WAHYU 

“Risiko terpapar narkoba lebih tinggi di perkotaan dengan angka 2,87 persen dibandingkan perdesaan 1,76 persen. Jenis yang paling banyak pertama kali dikonsumsi adalah ganja 44,06 persen, disusul sabu 22,06 persen, serta obat-obatan 11,17 persen,” ujar Zahrul.

Ia menekankan, penanggulangan narkoba tidak bisa dilakukan BNN sendiri, melainkan harus didukung oleh seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, hingga masyarakat. “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 104 sudah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan dalam P4GN,” terangnya.

Kemudian, Zahrul juga menyoroti fenomena peredaran narkotika melalui cairan vape. Ia menyebutkan hasil laboratorium menemukan kandungan zat berbahaya seperti Ketamin, THC, Synthetic Cannabinoid, hingga zat baru Etomidate yang masuk kategori New Psychoactive Substances (NPS).

“Vape bukan sekadar tren gaya hidup, tetapi sudah menjadi medium baru peredaran narkotika. Risiko kesehatan dan hukum yang ditimbulkan sangat besar, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.

Suasana pelaksanaan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) pada sektor kelembagaan di Aula Damartara, Kantor BNN Kota Banda Aceh, Selasa (16/9/2025). FOTO/ WAHYU 

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh, Heru Triwijaksono SSTP MSi menyampaikan, Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya memperkuat program P4GN. Sejumlah langkah telah dilakukan, dan ke depan akan dirancang berbagai kebijakan lanjutan untuk mempertegas komitmen tersebut.

“Pemko Banda Aceh telah melakukan beberapa langkah nyata dalam program P4GN dan saat ini juga sedang merancang sejumlah rencana lainnya yang lebih terarah,” ungkap Heru.

Melalui konsolidasi tersebut, BNN Kota Banda Aceh berharap lahir komitmen bersama untuk menjadikan Banda Aceh sebagai Kota Bersih dari Narkoba (Bersinar) serta mewujudkan keamanan dan ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba.(Wahyu)