Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh menggelar sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001:2016) yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari pimpinan hingga staf, sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi, di Aula Kantor BKKBN Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (15/9/2025).
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh, Safrina Salim menekankan, budaya anti suap merupakan pondasi penting dalam mendukung keberhasilan program kependudukan, keluarga berencana, serta QuickWin BKKBN.
“Program pembangunan keluarga dan QuickWin yang kita galakkan hanya akan berhasil jika dibangun di atas fondasi integritas yang kuat. Penerapan prinsip-prinsip SNI ISO 37001 ini bukan sekadar untuk memenuhi regulasi, tetapi lebih kepada membangun sistem dan budaya kerja yang anti terhadap praktik-praktik penyuapan,” ujarnya.

Safrina menyatakan, pembacaan pakta integritas yang sudah berjalan menjadi bagian nyata dari implementasi nilai-nilai antikorupsi yang diharapkan dapat diinternalisasi oleh seluruh ASN.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Kerja Zona Integritas (ZI) WBK/WBBM dan SPIP, Amrizal, yang membahas secara rinci mengenai prinsip, kerangka kerja, dan persyaratan dalam SNI ISO 37001:2016. Selain pemaparan materi, peserta juga mengikuti pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman terkait implementasi sistem manajemen anti penyuapan di lingkungan kerja.
Ketua Tim Kerja ZI WBK/WBBM dan SPIP, Fenny Silfia Putri menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BKKBN Aceh dalam memperkuat nilai integritas di setiap lini pelayanan publik.
“Alhamdulillah, sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari seluruh peserta. Kegiatan seperti ini sekaligus menjadi sarana kampanye antikorupsi, anti suap, dan gratifikasi yang kita lakukan secara berkala untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelasnya.(Wahyu/*)