Disdikbud Kota Banda Aceh Konsisten Lestarikan Cagar Budaya

Situs Cagar Budaya, Komplek Makam Raja Reubah, Gampong Geuceu. FOTO/DOK DISDIKBUD BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Cagar Budaya merupakan warisan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai-nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan yang penting bagi masyarakat, daerah dan bangsa.

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tetap memberikan perhatian dan pemeliharaan yang konsisten terhadap pelestarian cagar budaya yang ada di ibukota Provinsi Aceh ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd, M.Pd melalui Kepala Bidang Budaya, Drs Husni Alamsyah mengatakan, bahwa cagar budaya yang ada di Banda Aceh tetap terjaga, dipelihara dan selalu dalam perawatan.

Selain itu, sebutnya, Bidang Budaya terus melakukan sosialisasi di masyarakat dan sekolah-sekolah tentang pentingnya menjaga dan memelihara cagar budaya sehingga bisa tetap lestari.

Husni menjelaskan, semua atau lima jenis cagar budaya yaitu benda budaya, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya ada di Banda Aceh. Semua terdata dan tetap dalam perawatan, pemeliharaan serta terjaga kebersihannya. Sesuai hasil pendataan terdapat 72 situs cagar budaya dari semua jenis tersebut di Banda Aceh.

Ia merincikan, dari 72 situs cagar budaya itu masing-masing terdiri dari 1 unit benda cagar budaya, bangunan 15 unit, situs 42, struktur cagar budaya 13 dan 2 kawasan cagar budaya.

Dijelaskannya, jenis benda cagar budaya yang dimiliki Banda Aceh yaitu Lonceng Cakra Donya yang berada di Museum Rumah Aceh di kawasan Gampong Peuniti.

Untuk jenis bangunan cagar budaya ada 15 bangunan yaitu Pendopo Gubernur, Gedung Bapperis, Gedung Sentral Telepon Belanda, Gedung Bank Indonesia, Masjid Raya Baiturrahman, Gedung Landraad Koeta Radja,Tower Air Belanda, Rumah Opsir Militer Belanda, Museum Rumoh Aceh, Rumah Teuku Nyak Arief, Bangunan Instalasi Air, Masjid Baiturrahim, Masjid Tuha Ulee Kareng, Masjid Tuha Lueng Bata dan SMA Negeri 1.

Sedangkan situs cagar budaya berupa makam-makam raja kawasan cagar budaya yaitu Gampong Pande dan rumah toko (Ruko) lama di Gampong Peunayong. Dari semua jenis cagar budaya itu sebagian ada milik pribadi dan lembaga.

*Menempatkan Juru Pelihara dan Sosialisasi*
Husni mengatakan, upaya yang dilakukan Disdikbud Banda Aceh dalam melestarikan cagar budaya, diantaranya menempatkan juru pelihara pada beberapa situs. Saat ini hanya ada 20 orang juru pelihara.

Upaya itu juga terbantu dengan sikap masyarakat yang sangat peduli dan mendukung serta turut berpartisipasi terhadap pelestarian cagar budaya.

Katanya, Disdikbud Banda Aceh melalui Bidang Budaya juga memiliki program dalam penanganan cagar budaya yaitu perlindungan cagar budaya dengan menempatkan juru pelihara di beberapa situs, membuat pemeringkatan situs sesuai rekomendasi tenaga ahli untuk di tetapkan status cagar budaya oleh walikota.

Melakukan pengembangan cagar budaya yakni dengan membuat zonasi di masing-masing situs. Pemanfaatan cagar budaya menjadi tujuan wisata religi dan menyiapkan profil situs cagar budaya Kota Banda Aceh.

Husni mengatakan, selain itu juga ada program yang dilakukan untuk mendorong masyarakat untuk turut menjaga dan melestarikan cagar budaya, yaitu dengan cara sosialisasi pada aparatur gampong.

*Pemahaman dan Pelatihan*
Memberikan pemahaman terhadap generasi muda atau remaja, anak –anak sekolah untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya dengan cara sosialisasi melalui guru dan pengawas sekolah. “Kita melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui guru dan pengawas sekolah,” ujarnya, Kamis (14/9/2023).

Begitupun, diakui Husni, dalam mendata, merawat, pemeliharaan dan pelestarian masih saja ada kendala yang dihadapi yakni sulitnya membuat narasi atau nama tokohnya. Masih lemahnya sumber daya manusia juru pelihara yang dikirim pihak gampong. Sedangkan kendala dalam melestarikan, masih kurangnya tenaga profesional yang memahami cagar budaya.

Untuk mengatasi berbagai kendala yang akan terus dihadapi dalam upaya pelestarian cagar budaya, pihak Disdikbud Banda Aceh melalui Bidang Budaya membuat pelatihan juru pelihara agar menjadi tenaga profesional.

*Anggaran untuk 20 Juru Pelihara*
Begitu juga, sebutnya, menyangkut anggaran pelaksanaan program pelestarian cagar budaya hanya baru tersedia untuk pemeliharaan dan perawatan cagar budaya yakni baru tersedia untuk anggaran 20 juru pelihara yang perbulan dan per orang masing-masing mendapatkan honor 600 ribu rupiah.

Dalam melaksanakan pelestarian cagar budaya bisa berjalan maksimal dan konsisten, Disdikbud Banda Aceh juga melakukan kerjasama dengan Balai pelestarian Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dan Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.(Sdm)