Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Upaya preventif masih terus gencar dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh melalui Deteksi Dini Tes Urine di instansi pemerintah. Kali ini, seluruh pegawai Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh menjalani pemeriksaan tes urine di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh, Selasa (12/9/2023).
Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki SH MH mengatakan bahwa tes urine sebagai bentuk pengecekan dan pengawasan internal Ombudsman Provinsi Aceh terhadap para pegawai dalam upaya penanganan permasalahan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.
“Ombudsman sebagai pelayan Publik, tentu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Oleh karenanya, lingkungan kerja pun harus benar-benar bersih dari jeratan penyalahgunaan narkoba,” terang Masduki.
Tim BNN Kota Banda Aceh yang dipimpin oleh Pj. Seksi P2M, Susi Erlita, SKM diterima langsung oleh Kepala perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty.
Ia menyampaikan pelaksanaan kegiatan deteksi dini melalui tes urine kepada seluruh pegawai Ombudsman ini merupakan wujud dukungan Ombudsman terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan juga untuk memastikan bahwasanya Pegawai Ombudsman bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga mendukung rencana Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh untuk melakukan Tes Urine bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan stakeholder yang ada di Kota Banda Aceh.
“Deteksi dini melalui tes urine harus dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai di pemerintahan maupun swasta terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut,” turur Dian.
Dian juga menambahkan, maraknya peredaran narkoba di Aceh perlu disikapi serius oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian, sebagai Abdi Negara, ASN harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pegawai Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Dian.(Mar/*)