Tegas!!!, Pj Bupati Pidie Perintahkan BPN Ukur Ulang Tanah Wakaf Tgk Chik Dianjong

PJ Bupati Pidie Ir. H Whayudi Adisiswanto sedang melakukan pembatasan tanah wakaf Tgk Chik Dianjong yang terletak di Gampong Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie Kamis, (15/9/2022). FOTO/ HARMADI

kabarnanggroe.com, Sigli – Penjabat (Pj) Bupati Pidie perintahkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pidie untuk melakukan pengukuran ulang tanah wakaf Tgk Chik Dianjong yang terletak di Gampong Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Kamis (15/9/2022).

Adapun tanah wakaf itu seluas 9,7 hektar adanya permasalahan tanah tersebut akan diambil alih untuk mempertegas status tanah peninggalan dari Tgk Chik Dianjong asal dari Negeri Yaman.

Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto mengatakan, langkah tersebut merupakan agenda bersama dalam menyelamatkan seluruh tanah wakaf yang tersebar di Kabupaten Pidie, salah satunya adalah tanah wakaf di Gampong Keuniree, Kecamatan Pidie. Dimana tanah wakaf Tgk Chik Dianjong memiliki luas 88.957 M2, yang ditambahkan luas jalan 8.044 M2, dengan total keseluruhan yaitu 97.001 M2 dengan perbandingan 1 : 2000.

“Mari bersama-sama memberdayakan dan memproduktifkan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Pidie. Karena dengan berdayanya tanah wakaf ini Insya Allah akan berdampak kepada kemakmuran umat dan masyarakat,” ujar Wahyudi Adisiswanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigli, Gembong Priyanto mengatakan, tanah Tgk Chik Dianjong di Keuniree adalah tanah wakaf karena sudah ditinggal ratusan tahun oleh Tgk Chik Dianjong, ulama asal dari Negeri Yaman, tanah wakaf, tidak boleh dibangun toko atau berubah status pindah tangan, terkecuali untuk kemaslahatan ummat.
“Persoalan tanah wakaf tersebut harus memiliki bukti bukti dari yang mewakafkan dan siapa yang menerima wakaf atau ada Nazir,” ujar Kajari Pidie.

Lebih lanjut, Kajari Pidie Gembong Priyanto menegaskan bahwa tanah Tgk Chiek Dianjong cukup luas dan sudah banyak bangunan di atas tanah tersebut, termasuk pertokoan, gedung sekolah, dan rumah.

Oleh karena itu Gembong Priyanto berharap Pemerintah Kabupaten Pidie, harus memutuskan segera kepada siapa tanah peninggalan Tgk Chik Dianjong diberi pengelolaannya, agar tidak menimbulkan permasalahan.

Hadir dalam acara tersebut Forkopimda Kab. Pidie, Sekda Pidie, H. Idhami, S.Sos, M.Si, Asisten I. Drs. Samsul Azhar, kakankemenag Pidie, Drs. H.Abdullah, M.Ag, Kepala BPN Pidie, Zulkhaidir SE. MM, Kadis Pendidikan Dayah drh. Muslizar Efendi, Ketua Huda Kab. Pidie, Tgk. Rasyidin, Kepala Baitul Mal Pidie, Tgk, Zulkifli,Kabag Prokopim. Teuku Iqbal, S.STP., M.Si, Kabag Pemerintahan. Almanza, S.STP (Harmadi).