Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh, menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dalam satuan pendidikan di kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Seventeen Banda Aceh, Senin (14/8/2023).
Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida, SH, mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin marak terjadi di Kota Banda Aceh. Berdasarkan data yang dicatat dan didampingi oleh UPTD PPA sampai dengan bulan Juni 2022 berjumlah 79 Kasus kasus yaitu (Perempuan 49 kasus dan anak 30 kasus) dimana kasus tertinggi masih didominasi dalam lingkup domestik dan lainnya di ranah publik.
“Kasus kekrasan masih kerap terjadi, sampai hari ini tercatat sudah 79 kasus, mudah-mudahan kasus kekerasan baik terhadap anak dan perempuan tak terulang lagi, itu sebabnya kami tak henti-henti melakukan berbagai macam sosialisasi, agar kasus kekerasan tak terulang kembali,” katanya.
Ia mengatakan, untuk menekan atau megurangi kasus kekerasan pada perempuan dan anak dibutuhkan kebijakan yang komperhensif. Perlu adanya upaya-upaya pencegahan dan kampanye anti kekerasan oleh semua pihak dan elemen. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga tidak kalah penting.
“Salah satu upaya untuk menekan kasus kekerasan pada anak adalah dengan mewujudkan Kota Layak Anak (KLA),” ujarnya.
Selain itu peran dari masyarakat juga sangat penting. Upaya pencegahan kasus kekerasan, dapat dimulai dari keluarga dengan membangun komunikasi antar anggota keluarga dengan penguatan pada agama. Upaya harus dibangun sejak dari dalam keluarga, agar keluarga lebih bisa memahami kondisi yang ada. Setelah dari keluarga, peran lingkungan juga sangat dibutuhkan. Apabila terjadi kasus kekerasan, dapat membuat laporan melaui gampong.
“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan memberikan pengenalan hak-hak perempuan dan anak, serta bahaya kekerasan, memberikan pemahaman tentang bagaimana cara mencegah dan melayani jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya dalam satuan pendidikan,” ucap Cut Azharida.
Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pengetahuan dan pengenalan hak-hak perempuan dan anak, serta bahaya kekerasan, adanya pemahaman tentang bagaimana cara mencegah dan melayani jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Khusus disatuan pendidikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), ini juga menjadi acuan agar kekerasan dalam satuan pendidikan tak terulang kembali,” katanya.
Ia menjelaskan, Permendikbudristek ini disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi serta membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

“Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan,” katanya.
Menurutnya, Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang bertujuan untuk melindungi anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Tak hanya mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.
“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” pungkasnya. (AMZ/*)






