BNNK Banda Aceh dan Kemenag Gelar Tes Urine bagi Pegawai

Kakankemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, S.Pd., M.Ag. dan Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol. Zahrul Bawadi, S.H., M.M meninjau langsung kegiatan tes urine para ASN di Aula Kantor Kemenag, Kota Banda Aceh, Kamis (16/5/2024). FOTO / DOK BNN KOTA BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh melaksanakan tes urine bagi para pegawainya sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba, tes urine dilakukan di Aula Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Kamis (16/5/2024).

Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol. Zahrul Bawadi, S.H., M.M, hadir langsung untuk meninjau proses tes urine ini. Kehadirannya disambut oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, S.Pd., M.Ag.

Menurut H. Salman, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden dan Menteri Agama sebagai upaya preventif untuk mencegah bahaya narkoba di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan sebagai bentuk penyelenggaraan kegiatan deteksi dini kepada para pegawai. Kami berkomitmen mewujudkan tempat kerja yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Acara tersebut diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional serta pegawai Kemenag Kota Banda Aceh, termasuk perwakilan kepala dan wakil kepala madrasah, kepala kantor urusan agama (KUA), penyuluh KUA, dan staf, dengan total peserta sebanyak 104 orang. Hasil tes urine menunjukkan bahwa semua peserta dinyatakan negatif narkoba.

Kakankemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, S.Pd., M.Ag. dan Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol. Zahrul Bawadi, S.H., M.M memastikan hasil tes urine para ASN di Aula Kantor Kemenag, Kota Banda Aceh, Kamis (16/5/2024). FOTO / DOK BNN KOTA BANDA ACEH

“Tes urine ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada abdi negara yang terkontaminasi dengan pemakaian dan penyalahgunaan narkoba,” tambah H. Salman.

Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol. Zahrul Bawadi, mengapresiasi upaya Kemenag Kota Banda Aceh dalam mencegah penyebaran narkotika.

“Kami menghargai kerjasama yang baik ini dalam mencegah penyebaran narkotika melalui deteksi dini bagi pegawai. Ini juga merupakan langkah untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN),” ucapnya.

Kakankemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, S.Pd., M.Ag. dan Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol. Zahrul Bawadi, S.H., M.M meninjau sampel urine para ASN di Aula Kantor Kemenag, Kota Banda Aceh, Kamis (16/5/2024). FOTO / DOK BNN KOTA BANDA ACEH

Kombes Pol. Zahrul Bawadi juga berharap ASN Kemenag Kota Banda Aceh dapat menjadi pelopor dalam pencegahan bahaya narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka, sehingga Banda Aceh semakin bersih dari narkoba. (Aldi/*)