Daerah  

Warga Padati Imigrasi di MPP Pasar Aceh

* Urus Paspor dan Izin Tinggal

Warga yang datang melakukan pengurus paspor dan izin tinggal sedang menunggu pelayanan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Banda Aceh, di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Aceh, Senin (15/5/2023). FOTO/ WAHYU DESMI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Banda Aceh, dipadati warga untuk pengurusan paspor dan izin tinggal. Reza Anugerah selaku Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mengatakan, kepadatan tersebut terjadi sejak memasuki bulan puasa kemarin.

“Sejak berakhirnya masa pandemi, peningkatan jumlah pengurusan paspor sudah terjadi, namun sejak bulan puasa kemarin jadi semakin meningkat lagi,” ucapnya, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Aceh Kota Banda Aceh, Senin (15/5/2023).

Menurutnya, peningkatan tersebut terjadi berkenaan dengan menjelangnya waktu pelaksanaan ibadah haji. Dalam perharinya jumlah pengurus paspor mencapai 85 persen, sedangkan 15 persen lainnya terkait pengurusan izin tinggal.

“Jumlah perharinya sekitar 90 sampai 100 orang yang berdatangan untuk pengurusan dua perihal tersebut,” ujar Reza.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Banda Aceh, Reza Anugerah sedang melayani pengurusan paspor, di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Aceh, Senin (15/5/2023).FOTO/ WAHYU DESMI

Lebih lanjut, Reza Anugerah menjelaskan, pengurusan paspor juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Sejak tanggal 7 November 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Banda Aceh hanya beroperasi di MPP Pasar Aceh. “Untuk sementara waktu di MPP Pasar Aceh jadi pusat pelayanan, hal itu dikarenakan kantor utama sedang direnovasi,” terangnya.

Selain itu, Ia menuturkan, masa berlaku paspor untuk warga dengan usia 17 tahun ke atas telah terjadi perubahan. Sebelumnya masa berlaku paspor hanya sampai lima tahun, namun sejak tanggal 12 Oktober 2022 menjadi 10 tahun.

“Dulukan hanya lima tahun masa berlakunya, sekarang sudah menjadi 10 tahun. Namun biaya pengurusan paspor masih sama seperti sebelumnya,” pungkasnya.(WD)

Editor: Cek Man