Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Keuchik Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, Marwan Yusuf, mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Gampong Kampung Baru agar tidak memberikan bayaran kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan pemerintah gampong tanpa dasar yang jelas.
Marwan Yusuf menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kutipan atau pungutan terhadap pedagang kaki lima yang dilakukan oleh pihak tertentu di kawasan tersebut. Ia juga memastikan bahwa pemerintah Gampong Kampung Baru tidak pernah menerima setoran atau manfaat apa pun dari aktivitas pungutan tersebut.
“Jika ada pihak yang melakukan kutipan terhadap pedagang kaki lima dengan mengatasnamakan Gampong Kampung Baru, maka itu merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan pemerintah gampong,” ujar Marwan Yusuf.
Menurutnya, apabila praktik tersebut terjadi di lapangan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan ilegal yang melawan hukum. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli), baik terkait lapak parkir maupun lapak pedagang kaki lima di wilayah hukum Gampong Kampung Baru.
Marwan juga mengimbau para pedagang kaki lima agar lebih berhati-hati dan tidak memberikan bayaran apa pun tanpa adanya surat resmi dari Pemerintah Gampong Kampung Baru.
“Kami menghimbau kepada seluruh pedagang kaki lima agar tidak memberikan bayaran kepada siapa pun tanpa adanya surat resmi dari pemerintah gampong,” tegasnya.
Pemerintah Gampong Kampung Baru berharap para pedagang dapat segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami praktik pungutan yang mengatasnamakan gampong, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hadi)






