Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas untuk mengurangi jumlah pelanggaran arus lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan. Salah satu langkah yang diambil dengan menutup trotoar putar arah di Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya pada 5 Februari 2024 lalu.
Plt Kadishub Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi SSos MSi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH MH menjelaskan, penutupan trotoar tersebut harus dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan di lokasi tersebut.
“Penutupan trotoar putar arah (u-turn) di depan Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya harus dilakukan untuk mencegah kembalinya terjadi kecelakaan,” jelasnya, di Banda Aceh, Jumat (16/2/2024).
Aqil Perdana Kesumah mengatakan, lokasi tersebut kerap terjadinya pelanggaran arus lalu lintas. Sehingga, kecelakaan berulang kali terjadi di lokasi dan dengan penyebab yang sama. Kesamaan tersebut membuat instansi yang tergabung dalam forum lalu lintas, harus mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan.
“Keputusan yang diambil berdasarkan hasil rapat forum lalu lintas di Kota Banda Aceh, trotoar putar arah itu harus ditutup,” tuturnya.
Selain itu, Aqil Perdana Kesumah menuturkan, penutupan tersebut merupakan efek yang timbul akibat banyaknya pengguna jalan yang nekat melawan arus dan menyebabkan kecelakaan. Setelah melakukan evaluasi bersama Satlantas Polresta Banda Aceh dan Polsek setempat, penutupan langsung dilakukan oleh petugas Dishub menggunakan alat rekayasa lalu lintas berupa water barrier.
“Sebelumnya kita lakukan evaluasi dilokasi sebelum melakukan penutupan u-turn tersebut dengan menggunakan water barrier. Namun untuk pemasangan kerep pada bagian itu masih menunggu keputusan lebih lanjut,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan yang terjadi secara berulang di lokasi tersebut. Meski kontroversial, penutupan trotoar tersebut dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kota Banda Aceh.
*Kesadaran Pengguna Jalan Kunci Utama dalam Meningkatkan Keselamatan
Kesadaran para pengguna jalan dalam mematuhi setiap peraturan menjadi kunci utama dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas. Menurut Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH MH, tingkat kesadaran tersebut memiliki dampak signifikan terhadap menurunkan angka kecelakaan.
“Kesadaran para pengguna jalan dalam mematuhi setiap peraturan merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman. Ketika setiap individu memahami pentingnya aturan dan mengikutinya, risiko kecelakaan dapat diminimalkan secara signifikan,” terangnya.
Ia menyatakan, peningkatan kesadaran ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga terkait, tetapi juga merupakan kewajiban setiap individu dalam masyarakat. Oleh karena itu, Ia menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya keselamatan lalu lintas.
“Kesadaran untuk mematuhi aturan jalan bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Dengan bersama-sama mematuhi aturan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan,” ucap Aqil.
“Kesadaran saat berkendara menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Kurangnya kesadaran saat berkendara tidak hanya menimbulkan kerugian materil, tetapi juga mengancam nyawa pengguna jalan,” pungkasnya.(WD)