Kabarnanggroe.com, Jakarta — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024. Dalam konferensi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis kemarin, Bagja menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penentu hasil pemilu tetap berdasarkan manual rekapitulasi, bukan Sirekap. Bagja juga menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan permasalahan terkait Sirekap yang akan ditindaklanjuti.
“Dalam konteks ini memang Bawaslu sedang terus mencermati berbagai proses yang dilakukan. Kami mendapatkan informasi juga sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya karena sedang dalam perbaikan,” tambah Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty.
Pemilu 2024, yang melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden juga turut serta dalam pemilihan tersebut.
Meskipun demikian, Suhenty menekankan bahwa masyarakat harus memahami bahwa Sirekap hanya alat bantu dan bukan penentu hasil pemilu. Proses rekapitulasi secara manual berjenjang tetap menjadi penentu yang autentik. Proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.






