Gunawan Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Dukung Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Gunawan, SE, MM saat berbicara dengan sejumlah petani di kawasan Kuta Cotglie, Aceh Besar, beberapa waktu lalu FOTO/ DOK DPRK ACEH BESAR

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Dalam rangka mendukung dan memaksimalkan ketahanan pangan nasional khususnya di Aceh Besar, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas Pertanian dalam usaha perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Gunawan, SE, MM mengatakan, ini sebuah langkah yang harus dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pertanian. “Ini merupakan hal tepat, mengingat Aceh Besar merupakan lumbung padi yang mampu menopang padi dan gabah di Aceh,” katanya, kepada media ini, Jumat (16/2/2024).

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian ini juga penting untuk mendukung program mandiri pangan Pemerintah Indonesia.
“Tidak dapat dibayangkan, jika Aceh Besar yang selama ini surplus padi, kemudian menjadi kekurangan hasil panen akibat tidak adanya perlindungan lahan pertanian dari pemerintah, ini sungguh sangat merugikan,” ungkapnya.

Selain itu, menurut anggota DPRK Aceh Besar Daerah Pemilihan 2, Gunawan SE MM bahwa pemetaan lahan pertanian dan perkebunan harus benar-benar atas hasil kajian yang mendalam agar nilai manfaat akhir adalah untuk kemakmuran masyarakat itu sendiri, terlebih memperhatikan kepentingan masyarakat lokal di daerah masing-masing.
“Saya harap kepada camat agar dalam memberikan rekomendasi lahan pertanian harus benar-benar clear and clean, bisa membedakan lahan pertanian dan perkebunan. Ini harus dipahami dan jangan sampai lahan pertanian digunakan untuk pembangunan rumah ataupun lainnya,” ujar Gunawan.

Lebih jauh politisi Partai Aceh (PA) juga menjelaskan, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan ini diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang Berkelanjutan.
“Jadi harus ada langkah tegas dari Pemerintah Aceh Besar, karena ini sesuai dengan amanah undang-undang nomor 41 tahun 2009, jangan sampai lahan pertanian kita diserobot oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Gunawan SE MM, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar. (Adv)