Daerah  

Ketua Komda LP-KPK Aceh Desak Polda Aceh Tangkap Penambang Emas Ilegal di Aceh Selatan

Alat berat dilakukan di Gunung Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. KAMIS (16/2/2023) FOTO DOK Ketua Komda LP-KPK Aceh.

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Diduga tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di penambangan emas ilegal dan batu hijau, Ketua komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab mita Kapolda Aceh tangkap pelaku atau oknum penambang emas ilegal dan batu hijau dalam wilayah hukum Aceh Selatan. Kamis (16/2/2023).

Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan, penambangan emas ilegal dan batu hijau dikerjakan mengunakan alat berat, dikhawatirkan akan mengakibatkan berdampak merusak hutan bisa terjadinya banjir dan tanah longsor, pekerjaan itu dilakukan di Gunung Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. hhasil laporan dari masyarakat bahwa selama adanya penambang emas dan batu hijau, sehingga masyarakat setempat menjadi resah, taku akan terjadi tanah longsor dan banjir.

“Saat ini saya terima laporan dari masyarakat setempat bahwa ini meneruskan pengaduan/ laporan Masyarakat Setempat pihak pelaku penambang emas dan batu hijau yang sudah meresahkan Masyarakat karena mareka mengunakan menkuri yang mengadung kimia mengalir ke sungai,” kata Ibnu Khattab.

Menurutnya, pelaku penambang di lokasi tersebut sampai saat ini masih mengunakan alat berat, bahkan atas perbuatan oknum pelaku usaha pertambangan illegal tersebut mengakibatkan kerusakan hutan yang akan menyebabkan banjir dan tanah longsor.

“Ini perbuatan melawan hukum, dan sudah bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, pasal 158 KUHAP, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelasnya.

Kemuadian Ibnu menyarankan setiap orang wajib dapat memiliki IUP sampai pada tahap eksplorasi, karena hak siapapun mereka setiap melakukan kegiatan operasi produksi wajib menunaikan kewajiban. Ini sebabnya pentingnya kehadiran pihak terkait untuk mensosialisaikan kewajiban para penambang agar tidak terjerat hukum.

“Seharusnya Pemerintah dapat melakukan mediasi dan bimbingan terhadap masyarakat Aceh. Dimana mereka yang hobinya dalam penambangan emas dan batu-batuan agar tidak terjerat pidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160,” tutup Ibnu Khattab. (Hmd/*)