Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Untuk menambah wawasan agama bagi pegawai dan masyarakat umum, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Besar menggelar pengajian rutin setiap hari kamis di Balai Pengajian Disdik Dayah.
Menurut Kepala Disdik Dayah Aceh Besar, Abu Bakar, SAg, pengajian rutin merupakan salah satu bentuk kegiatan dakwah atau tabligh, karena di dalam pengajian itu sendiri tidak lepas dari penyampaian ajaran-ajaran, usaha Islam dalam rangka mengajak atau membina umat manusia untuk senantiasa berada di jalan Islam, sehingga tercapai kedamaian dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
“Pengajian merupakan salah salah satu kegiatan keagamaan dalam Islam. Pengajian ini tidak hanya untuk orang-orang tertentu, seperti santri dan siswa namun pengajian rutin juga boleh untuk semua kalangan,” kata Abu Bakar, di Kota Jantho, Kamis (16/1/2025).
Abu Bakar menuturkan, pengajian tersebut juga dibuka untuk umum, selaras dengan Surat Edaran (SE) Gubernuar Aceh tentang penguatan syariat Islam di Aceh.
“Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, mengintruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merancang SE yang berkaitan dengan aturan tersebut. Jadi, kami merancang kegiatan pengajian sebagai upaya penguatan syariat Islam di Disdik Dayah,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pelaksanaan pengajian itu berdasarkan aturan dan qanun yang berlaku, seperti , Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maysir (perjudian), Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.
“Selain itu juga Satpol PP dan WH menyampaikan laporan kegiatan patroli rutin kepada Pj Bupati Aceh Besar dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Besar setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” ucap Abu Bakar.
Sedangkan Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, MPU, Camat, Imam Mukim dan Keuchik, memiliki tugas mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan Syariat Islam dengan sebaik-baiknya, mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral, mencegah dan meniadakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip Syari’at Islam, memaksimalkan fungsi Meunasah/Mushalla atau nama Iain di Gampong atau nama Iain dengan pengajian bagi anak-anak dan orang dewasa setelah maghrib.
“Jadi kami menindaklanjuti SE itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, SSTP, MM, juga senantiasa mendorong semua OPD melaksanakan pengajian,” pungkas Abu Bakar.(AMZ)